Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aplikasi taxpayer account management saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak nantinya dapat memantau setiap urusan administrasi pajaknya melalui taxpayer account. Layanan ini ditargetkan dapat dirilis pada tahun ini.
"Taxpayer account ditargetkan akan diluncurkan sebelum tahun 2024. Aplikasi ini masih dalam tahap pengembangan," katanya, Jumat (14/4/2023).
Dwi menuturkan taxpayer account akan memuat berbagai aplikasi yang diperlukan wajib pajak. Aplikasi tersebut di antaranya pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan lain yang terintegrasi untuk masing-masing wajib pajak.
Sebagaimana diatur dalam PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.
DJP mengembangkan aplikasi taxpayer account untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment.
Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak.
Apabila telah diluncurkan, aplikasi taxpayer account akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital.
Taxpayer account merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Implementasi PSIAP ditargetkan berjalan penuh mulai 1 Januari 2024. (rig)