EDUKASI PAJAK

Tax Center YKPN Yogyakarta Resmi Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2019 | 10:37 WIB
Tax Center YKPN Yogyakarta Resmi Dibentuk

Kabid P2 Humas Kanwil DJP DIY Sanityas Jukti Prawatyani, Ketua STIE YKPN Yogyakarta Haryono Subiyakto, dan Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam berfoto bersama setelah penandatanganan MoU. (Foto: Atpetsi)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Tax Center Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (STIE YKPN) Yogyakarta resmi dibentuk. Pembentukan tax center ini diharapkan mampu membantu Ditjen Pajak (DJP) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

Peresmian ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) antara STIE YKPN dengan Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (11/4/2019). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua STIE YKPN Yogyakarta Haryono Subiyakto dan Kabid P2 Humas Kanwil DJP DIY Sanityas Jukti Prawatyani.

Sanityas mengatakan salah satu tugas DJP adalah mengedukasi masyarakat mengingat Indonesia menganut sistem pajak self assessment. Edukasi penting untuk mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

“Dengan adanya Tax Center STIE YKPN diharapkan ada tambahan sumbangsih untuk men-deliver pengatahuan pajak,” katanya setelah penandatanganan MoU.

Keberadaan tax center perguruan tinggi sangatlah penting mengingat kepatuhan materiel WP di Yogyakarta belum terlalu menggemberikan. Tahun lalu, dengan target penerimaan Rp5,4 triliun, realisasinya hanya mencapai 91,1%. Tahun ini, target penerimaan pajak meningkat menjadi Rp6,1 triliun.

Menurutnya, kepatuhan materiel WP di Yogyakarta masih harus ditingkatkan. Pasalnya, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) maupun penerimaan pajak pusat di wilayah ini masih kecil. Selama ini, pembangunan daerah masih terbantu karena adanya dana keistimewaan DIY.

Baca Juga:
DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

“Dalam konteks ini, peran tax center juga semakin tinggi juga untuk membantu DJP,” imbuhnya.

Tax Center STIE YKPN menjadi tax center ke-8 di wilayah Yogyakarta. Sebelumnya sudah ada 7 tax center perguruan tinggi, beberapa diantaranya adalah Universitas Gadjah Mada, UPN Veteran Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, dan Universitas Kristen Duta Wacana.

Ketua STIE YKPN Yogyakarta Haryono Subiyakto mengatakan dibentuknya tax center diharapkan mampu turut membantu meningkatkan kepatuhan pajak yang masih belum optimal. Selain itu, tax center diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk pengambilan kebijakan pajak di Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 26 Februari 2024 | 14:00 WIB UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

Tax Center Untirta Adakan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?