Universitas Kristen Krida Wacana

Tax Center Ukrida Perpanjang MoU dengan Kanwil DJP Jakarta Barat

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 17 September 2020 | 09:53 WIB
Tax Center Ukrida Perpanjang MoU dengan Kanwil DJP Jakarta Barat

Penandatanganan perpanjangan MoU antara Tax Center Ukrida dan Kanwil DJP Jakarta Barat. (foto: ukrida.ac.id)

JAKARTA, DDTCNews—Tax Center Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) dan Kanwil Ditjen (DJP) Jakarta Barat resmi menandatangani perpanjangan kerja sama antara kedua pihak.

Rektor Ukrida Wani Devita Gunardi bersama dengan Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Erna Sulistyowati menandatangani perpanjangan memorandum of understanding (MoU) itu secara daring pada Rabu (26/8/2020).

“Saat ini terdapat tujuh Tax Center yang telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakbar, termasuk Ukrida dan akan terus melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lainnya,” kata Erna.

Baca Juga:
Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

Fungsi Tax Center, lanjutnya, sebagai jembatan sosialisasi informasi pajak ke masyarakat khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Tax Center juga memegang peran sebagai pusat pengkajian, penelitian, dan pelatihan perpajakan.

Tax Center Ukrida dibentuk sejak 2009 dan terus melakukan perpanjangan kerjasama. Semula Tax Center Ukrida menjalin kerja sama dengan Kanwil Wajib Pajak Besar. Namun, pada 2015 kerjasama tersebut dialihkan dengan Kanwil DJP Jakarta Barat.

Tax Center Ukrida kerap memberikan edukasi pajak di lingkungan perguruan tinggi melalui seminar, pelayanan pengisian SPT, dan konsultasi seputar pajak untuk masyarakat. Tax Center Ukrida juga turut serta dalam program relawan pajak.

Baca Juga:
USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Melalui program relawan pajak, mahasiswa membantu mengedukasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Program tersebut berlokasi di beberapa KPP di wilayah Jakarta Barat.

Seusai acara penandatangan MoU, dilanjutkan dengan seminar bertajuk ‘Strategi Perpajakan untuk UMKM’. Kabid P2Humas Kanwil DJP Jakarta Barat Fathimati Zahra menjadi pembicara dalam seminar yang dilaksanakan melalui platform Zoom meeting ini.

Fathimati menyebut DJP mendukung UMKM bertumbuh sehingga diharapkan mendorong perkembangan ekonomi nasional. Bentuk dukungan di antaranya seperti tarif khusus bagi UMKM sebesar 0,5% dan Program Business Development Services (BDS).

Baca Juga:
DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

“Program BDS memberikan edukasi, bimbingan dan pendampingan untuk mengembangkan skala usaha,” ujar Fathimati, seperti dilansir ukrida.ac.id.

Fathimati menjelaskan strategi pajak terbaik untuk UMKM adalah memahami insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah juga memberikan insentif PPh 21 DTP kepada pegawai yang memiliki usaha UMKM dan memenuhi kriteria. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Selasa, 19 Maret 2024 | 19:14 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, DJP Jakbar Gandeng Stakeholder dan Pesohor

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi