BERITA PAJAK HARI INI

Tata Kerja Diubah, Pengawasan Pajak di KPP Bakal Lebih Komprehensif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 08:10 WIB
Tata Kerja Diubah, Pengawasan Pajak di KPP Bakal Lebih Komprehensif

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengawasan pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ditjen Pajak (DJP) diperkuat. Salah satu kebijakan dalam reorganisasi dan perubahan tata kerja instansi vertikal DJP tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (9/6/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perubahan tata kerja pada instansi vertikal DJP menjadi upaya untuk menyelaraskan beban kerja. Beberapa fungsi yang serumpuh juga digabung.

“Pada tingkat KPP, seksi yang menjalankan pengawasan mengalami penambahan jumlah. Kemudian kami melakukan pengumpulan fungsi yang serumpun yang tadinya terpisah. Jadi, yang jalankan fungsi serupa akan menjadi satu,” ujarnya.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meresmikan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP pada Senin (24/5/2021). Penataan organisasi menjadi bagian krusial untuk mendukung strategi perluasan basis pajak.

Selain mengenai pengawasan setelah adanya reorganisasi dan perubahan tata kerja instansi vertikal DJP, ada pula bahasan terkait dengan hasil rapat Panja Penerimaan Negara Komisi XI yang harus ditindaklanjuti pemerintah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan
  • Pembagian Tugas

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dengan adanya reorganisasi dan perubahan tata kerja instansi vertikal DJP, otoritas dengan tegas membagi tugas antara KPP Pratama dan KPP Madya.

Tugas utama KPP Pratama setelah reorganisasi adalah fokus pada penguasaan wilayah. Hal tersebut diterjemahkan dalam kemampuan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dengan wilayah kerja. Salah satu tugasnya adalah melakukan pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data.

Sementara KPP Madya berfokus pada proses bisnis pengawasan terhadap wajib pajak strategis yang menjadi penentu penerimaan dalam suatu daerah. Kontribusi wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya akan mengamankan penerimaan pajak sebesar 80%-85%.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

"Perubahan ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan standar yang prima dan pengawasan yang efektif, efisien, serta komprehensif," kata Neilmaldrin. (DDTCNews)

  • Sesuai dengan Segmentasi Wajib Pajak

Dirjen pajak telah menerbitkan keputusan mengenai pembagian dan penetapan perincian tugas Seksi Pengawasan pada KPP. Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-151/PJ/2021.

Dalam keputusan itu ditegaskan mengenai dilakukannya pembagian segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya, agar pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak terkait dengan perluasan basis pajak dilakukan secara tepat dan efektif.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan wajib pajak dan menyesuaikan dengan beban kerja antarunit instansi vertikal DJP, perlu untuk membagi tugas Seksi Pengawasan pada KPP berdasarkan pada segmentasi wajib pajak. Simak ‘Bagi Tugas Seksi Pengawasan di KPP, Dirjen Pajak Rilis Keputusan Baru’. (DDTCNews)

  • Penggunaan Data Tax Amnesty

Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 telah menyelesaikan 3 kali pertemuan dan memberikan 6 rekomendasi kepada pemerintah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan salah satu rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah adalah memaksimalkan penggunaan data dari program tax amnesty 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Simak ‘Ini Hasil Rapat Panja Penerimaan yang Harus Ditindaklanjuti Pemerintah’. (DDTCNews/Kompas)

Baca Juga:
Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN
  • Aplikasi M-Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi M-Pajak tidak akan menggeser basis pelayanan elektronik DJP yang diakses melalui laman pajak.go.id. Menurutnya, aplikasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan pelayanan berbasis elektronik.

Neilmaldrin menuturkan fitur layanan yang bisa diakses melalui aplikasi M-Pajak belum selengkap fitur dalam pajak.go.id. Dia menyebut fitur layanan pada aplikasi M-Pajak akan terus ditambah secara bertahap ke depannya. (DDTCNews)

  • Kebijakan Komplementer

Rencana perubahan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) diharapkan mampu menjadi kebijakan komplementer penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Pemerintah mengatakan sistem PPN diharapkan bisa lebih sehat dan dapat menjadi sumber utama penerimaan pajak.

Baca Juga:
Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

“Hal ini sebagai komplementer, melangkapi PPh badan yang sedang diarahkan sebagai instrumen kebijakan sisi penawaran (supply side tax policy) dengan langkah penurunan tarif dan pemberian berbagai insentif, seperti tax holiday dan tax allowance,” tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2022.

Beberapa pokok rencana perubahan penting dalam kebijakan PPN yaitu pengurangan berbagai fasilitas PPN, baik dalam bentuk pembebasan PPN maupun dalam bentuk perlakuan sebagai non-BKP atau non-JKP. Kemudian, ada implementasi skema PPN multitarif. Simak pula Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Reformasi Perpajakan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan reformasi perpajakan akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan struktur perekonomian. Reformasi itu diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara untuk memenuhi belanja negara.

“Kebijakan reformasi perpajakan pasti kita lakukan dengan analisis yang mendalam arahnya ke mana hingga dampak terhadap perekonomian dengan terukur. Dengan tetap menjaga iklim investasi, dan memperkuat sistem perpajakan,” ujarnya. (Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 11:30 WIB

Diharapkan dengan adanya reorganisasi dan perubahan tata kerja ini dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan yang efektif dan prima berdasarkan segmentasi wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah