PAKISTAN

Tarik Pinjaman Demi Lunasi Utang, Negara Ini Jorjoran Pungut Pajak

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 25 November 2021 | 13:00 WIB
Tarik Pinjaman Demi Lunasi Utang, Negara Ini Jorjoran Pungut Pajak

Perdana Menteri Pakistan di Islamabad beberapa waktu lalu.  Imran menuding banyak pelaku industri yang beroperasi di Pakistan melakukan praktik pengelakan pajak dalam beberapa dekade terakhir. (Foto: Asad Zaidi/Bloomberg/theprint.in)

ISLAMABAD, DDTCNews – Pakistan kembali jorjoran mengejar target penerimaan pajak. Jurus terbaru, Otoritas Pajak Pakistan (Federal Board of Revenue/FBR) meluncurkan track and trace system (TTS). Optimalisasi penerimaan ini diyakini akan meringankan beban pemerintah Pakistan dalam membayar utang.

Sistem tersebut akan membantu pemerintah untuk mengawasi alur produksi dan distribusi gula dari pabrik hingga ke konsumen. Langkah ini ditempuh demi menekan celah penghindaran pajak.

Gula menjadi industri kedua di Pakistan yang menerapkan sistem pengawasan TTS, setelah industri tembakau. Rencananya, FBR akan memperluas penggunaan TTS untuk sektor industri minuman, semen, pupuk, logam besi, dan minyak bumi.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

"TTS akan memastikan pemantauan produksi dan penjualan pada sektor tembakau, pupuk, gula, dan semen secara online. Sistem ini akan meningkatkan transparansi dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara," ujar PM Pakistan Imran Khan dikutip Dawn, dikutip Kamis (25/11/2021).

Melalui sistem ini, tidak ada kantong produksi gula yang dikeluarkan dari pabrik tanpa cap dan tanda identitas. FBR juga telah mengeluarkan aturan khusus untuk mengatur hal tersebut.

Khan berharap skema TTS bisa menjaga transparansi pemerintah dalam memungut pajak. Tak cuma itu, TTS juga diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Sebelumnya Khan menyampaikan kekhawatirannya terhadap ketidakpercayaan masyarakat pada sistem pajak di Pakistan. Ia menekankan bahwa FBR memiliki peran besar dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat pada sistem pajak yang ada.

Khan juga menekankan pentingnya promosi dan penguatan budaya pajak di Pakistan. Keduanya dapat dilakukan dengan meyakinkan masyarakat bahwa pajak yang dibayar digunakan untuk mensejahterakan anak-anak mereka dan bukan untuk kepentingan para pemangku jabatan.

Khan menyampaikan target penerimaan pajak tahun ini oleh FBR sebesar Rs6 miliar (setara Rp489 miliar). Setengah dari penerimaan pajak tersebut akan digunakan untuk pembayaran dana pensiun, pembayaran utang negara, pembangunan infrastruktur, serta pengeluaran kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Dengan defisit anggaran tembus 7% terhadap PDB pada 2020, Pakistan memang menarik tambahan pinjaman luar negerinya. Hal ini dilakukan demi menambah kemampuan pemerintah dalam melunasi utang.

Penasihat Perdana Menteri Bagian Keuangan dan Pendapatan, Shaukat Tarin, menyampaikan sejauh ini sudah ada 76 perusahaan yang masuk dalam TTS. Tarin mengestimasi sekitar 15 juta penduduk telah teridentifikasi untuk masuk pada basis pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M