KANWIL DJP JAKARTA BARAT - KHUSUS

Tarik Investasi China, DJP Jakbar-Khusus Gelar Seminar Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 27 September 2023 | 09:33 WIB
Tarik Investasi China, DJP Jakbar-Khusus Gelar Seminar Insentif Pajak

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan saat memberikan sambutan.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat dan Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) menggelar seminar tentang insentif pajak untuk penanaman modal asing (PMA) di Indonesia.

Seminar ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait insentif yang dapat dimanfaatkan oleh para calon investor dari China. Perhimpunan INTI dipandang mampu menjembatani realisasi investasi di Indonesia.

"Cita-cita kita 2045 Indonesia Emas. Investasi jadi salah satu leverage atau pengungkit agar kita bisa lebih cepat mencapai itu, harus kolaborasi dengan banyak negara dan investor. Semoga kita bisa kolaborasi untuk kemajuan Indonesia," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, dikutip Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Ketua Umum Perhimpunan INTI Teddy Sugianto pun mengajak para investor yang hadir untuk tidak ragu berinvestasi di Indonesia. Lewat seminar, investor bisa memperoleh informasi tentang investasi langsung dari sumbernya.

Dalam materi seminarnya, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Dendi Amrin mengatakan investor dapat memanfaatkan beragam insentif mulai dari tax allowance, tax holiday, super tax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), dan super tax deduction vokasi.

Tax allowance dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun insentif yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 tahun, percepatan penyusutan, kompensasi kerugian selama 5 hingga 10 tahun, dan pengurangan pajak atas dividen.

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Selanjutnya, tax holiday bisa diperoleh wajib pajak atas penanaman modal baru pada industri pionir. Fasilitas yang diberikan berupa pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama.

Kemudian, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang berhak memanfaatkan fasilitas super tax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 300% dari biaya litbang.

Adapun wajib pajak yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi berhak mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 200% dari biaya kegiatan tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi