KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Emas Perhiasan bila PKP Pedagang Tak Punya Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Tarif PPN Emas Perhiasan bila PKP Pedagang Tak Punya Faktur Pajak

Ilustrasi. Pramuniaga menata perhiasan di salah satu toko di Pusat Emas Cikini, Jakarta, Selasa (3/10/2023). ANTARA FOTO/Donny Aditra/wpa/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,65% atas penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir apabila PKP tersebut tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas tersebut.

Berdasarkan PMK 48/2023, PKP pedagang emas perhiasan yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan besaran tertentu.

“[Besaran tertentu] sebesar 15% dari tarif PPN dikali dengan harga jual…dalam hal PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud…,” demikian penggalan Pasal 14 ayat (4) huruf b PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (29/10/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Tarif PPN sebesar 1,65% dari harga jual tersebut juga berlaku atas penyerahan emas perhiasan dari PKP pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya, dalam hal PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud.

Jika PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud maka tarif PPN yang dipungut dari konsumen akhir menjadi 1,1%. Hal ini juga berlaku atas emas perhiasan yang diserahkan kepada pedagang emas perhiasan lainnya.

“[Besaran tertentu] sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan harga jual…dalam hal PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud…,” bunyi Pasal 14 ayat (4) huruf a PMK 48/2023.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Dalam hal PKP pedagang emas perhiasan ternyata juga melakukan penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis maka PKP yang dimaksud wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu.

Besaran tertentu atas penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis dikenakan 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual atau 1,1% dari harga jual. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS