FILIPINA

Tarif PPh OP di Filipina Diubah, Setoran Pajak Hilang Rp23 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 29 Desember 2022 | 16:30 WIB
Tarif PPh OP di Filipina Diubah, Setoran Pajak Hilang Rp23 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina akan mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi mulai 2023 meskipun terdapat konsekuensi kehilangan potensi pendapatan negara senilai PHP84,7 miliar atau setara dengan Rp23,7 triliun.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan kebijakan pemerintah untuk mengubah tarif pajak penghasilan saat menyusun APBN 2023 memang sudah mempertimbangkan potensi kehilangan penerimaan negara.

"Meski demikian, hal tersebut juga tidak akan berdampak terhadap rencana penurunan defisit pada APBN 2023," katanya, dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Diokno menuturkan perubahan tarif PPh orang pribadi diperlukan untuk lebih memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak. Dalam hal ini, mayoritas masyarakat dikenakan tarif pajak lebih rendah, sedangkan pada orang kaya membayar pajak lebih besar.

Perubahan tarif PPh orang pribadi telah diatur dalam UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Pada masyarakat dengan penghasilan kena pajak hingga PHP250.000 atau sekitar Rp70,7 juta, akan tetap dibebaskan dari pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kemudian, masyarakat dengan penghasilan kena pajak di atas PHP250.000 hingga PHP8 juta atau Rp2,26 miliar akan dikenakan tarif pajak lebih rendah 5 poin persen, mulai dari 15% sampai 30%.

Untuk kelompok masyarakat kaya dengan penghasilan kena pajak di atas PHP8 juta akan dikenakan tarif pajak 3 poin persen lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya 32% menjadi 35%.

Diokno meyakinkan agenda konsolidasi fiskal tetap berjalan meski penerimaan dari PPh orang pribadi diprediksi menurun. Menurutnya, pemerintah juga akan terus berupaya menjaga rasio defisit APBN 2023 tetap rendah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Dampak UU TRAIN sudah masuk dalam penghitungan kami yang juga telah disepakati Komite Koordinasi Anggaran Pembangunan ketika menyusun APBN 2023," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com.

Komite Koordinasi Anggaran Pembangunan sebelumnya menetapkan defisit APBN 2023 sebesar 6,1% dari PDB, lebih kecil dari tahun ini 6,9%. Defisit ditargetkan menurun secara bertahap menjadi 3% PDB ketika masa jabatan Presiden Ferdinand Marcos Jr berakhir pada 2028. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara