DKI JAKARTA

Tarif Pajak Penerangan Jalan Naik, DKI Bidik Tambahan Setoran Rp277 M

Muhamad Wildan
Rabu, 24 Juni 2020 | 10.37 WIB
Tarif Pajak Penerangan Jalan Naik, DKI Bidik Tambahan Setoran Rp277 M

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp277 miliar per tahun dari penyesuaian tarif pajak penerangan jalan (PPJ).

Tambahan penerimaan tersebut diambil berdasarkan simulasi dari Bapenda terhadap realisasi penerimaan PPJ pada 2019. Bila tarif dinaikkan, penerimaan PPJ 2019 bisa mencapai Rp1,09 triliun atau naik 34% dari realisasi sebenarnya sebesar Rp817 miliar.

Usulan kenaikan tarif PPJ itu juga sudah mendapat lampu hijau dari DPRD. Bahkan, DPRD mengusulkan agar kenaikan tarif PPJ mulai berlaku pada 2021. Usulan DPRD juga diterima oleh Bapenda.

“Kami setuju karena kondisi saat ini, masa diberlakukannya 2021 saja. Sementara target rampungnya kami maksimalkan secepatnya," kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin dikutip Rabu (24/6/2020).

Untuk diketahui, Pemprov DKI berencana merevisi tarif PPJ pada pasal 7 ayat 2 Perda No. 15/2020 yang mengenakan tarif flat sebesar 2,4% menjadi 2,4%-5% tergantung klasifikasi pengguna dan besaran daya yang dipakai.

Dilansir dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, untuk kelompok rumah tangga yang menggunakan daya 3.500 VA-5.500 VA dikenai tarif PPJ sebesar 3% dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 4%.

Untuk kelompok bisnis yang menggunakan daya pengguna 2.200 VA-5.500 VA sebesar 3%, pengguna daya 6.600 VA-200 kVA sebesar 4%, dan pengguna daya di atas 200 kVA sebesar 5%.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Dedi Supriyadi mengatakan penyesuaian tarif perlu dilakukan agar penggunaan daya sesuai dengan pajak yang dibayar.

"Dulu semua kita pukul rata pajaknya. Sekarang kita klasifikasikan dalam tiga kelompok yaitu pelayanan sosial, rumah tangga, dan bisnis. Semakin besar daya maka semakin besar juga pajaknya. Namun untuk pelayanan sosial tidak ada kenaikan,” tuturnya.

Menurut Dedi, rencana kenaikan tarif PPJ ini sudah disetujui oleh pihak terkait baik warga maupun pelaku usaha tanpa ada rasa keberatan. Untuk itu, kenaikan tarif PPJ sudah bisa dieksekusi dan rancangan perda terbarunya bisa diselesaikan secepatnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.