DKI JAKARTA

Tarif Pajak Penerangan Jalan Naik, DKI Bidik Tambahan Setoran Rp277 M

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juni 2020 | 10:37 WIB
Tarif Pajak Penerangan Jalan Naik, DKI Bidik Tambahan Setoran Rp277 M

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp277 miliar per tahun dari penyesuaian tarif pajak penerangan jalan (PPJ).

Tambahan penerimaan tersebut diambil berdasarkan simulasi dari Bapenda terhadap realisasi penerimaan PPJ pada 2019. Bila tarif dinaikkan, penerimaan PPJ 2019 bisa mencapai Rp1,09 triliun atau naik 34% dari realisasi sebenarnya sebesar Rp817 miliar.

Usulan kenaikan tarif PPJ itu juga sudah mendapat lampu hijau dari DPRD. Bahkan, DPRD mengusulkan agar kenaikan tarif PPJ mulai berlaku pada 2021. Usulan DPRD juga diterima oleh Bapenda.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

“Kami setuju karena kondisi saat ini, masa diberlakukannya 2021 saja. Sementara target rampungnya kami maksimalkan secepatnya," kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin dikutip Rabu (24/6/2020).

Untuk diketahui, Pemprov DKI berencana merevisi tarif PPJ pada pasal 7 ayat 2 Perda No. 15/2020 yang mengenakan tarif flat sebesar 2,4% menjadi 2,4%-5% tergantung klasifikasi pengguna dan besaran daya yang dipakai.

Dilansir dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, untuk kelompok rumah tangga yang menggunakan daya 3.500 VA-5.500 VA dikenai tarif PPJ sebesar 3% dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 4%.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Untuk kelompok bisnis yang menggunakan daya pengguna 2.200 VA-5.500 VA sebesar 3%, pengguna daya 6.600 VA-200 kVA sebesar 4%, dan pengguna daya di atas 200 kVA sebesar 5%.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Dedi Supriyadi mengatakan penyesuaian tarif perlu dilakukan agar penggunaan daya sesuai dengan pajak yang dibayar.

"Dulu semua kita pukul rata pajaknya. Sekarang kita klasifikasikan dalam tiga kelompok yaitu pelayanan sosial, rumah tangga, dan bisnis. Semakin besar daya maka semakin besar juga pajaknya. Namun untuk pelayanan sosial tidak ada kenaikan,” tuturnya.

Menurut Dedi, rencana kenaikan tarif PPJ ini sudah disetujui oleh pihak terkait baik warga maupun pelaku usaha tanpa ada rasa keberatan. Untuk itu, kenaikan tarif PPJ sudah bisa dieksekusi dan rancangan perda terbarunya bisa diselesaikan secepatnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam