PAJAK PENGHASILAN

Tarif Pajak Lebih Tinggi bagi WP yang Tidak Punya NPWP Masih Berlaku

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 Juni 2023 | 17.44 WIB
Tarif Pajak Lebih Tinggi bagi WP yang Tidak Punya NPWP Masih Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengenaan tarif PPh, seperti PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, yang lebih tinggi tetap berlaku bagi penerima penghasilan yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP pada saat ini digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Sehingga, bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP saat ini maka akan dikenakan tarif lebih tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai pemotongan dan pemungutan PPh,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet melalui Twitter, dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Sebagai contoh, sesuai dengan ketentuan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, tarif yang dikenakan terhadap wajib PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan untuk wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) serta Pasal 10 PMK 112/2022, perlu adanya aktivasi NIK agar dapat digunakan sebagai NPWP. Aktivasi NIK dilakukan berdasarkan pada permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.

“Sehingga apabila penerima penghasilan belum memiliki NPWP atau NIK belum diaktivasi maka pengenaan tarif PPh Pasal 21 tetap menggunakan tarif lebih tinggi 20% sesuai Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-16/PJ/2016,” tulis Kring Pajak.

Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) PER-16/PJ/2016, jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong jika yang bersangkutan memiliki NPWP.

Wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku beberapa ketentuan. Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.