RUU OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Tarif Pajak Daerah Diatur Ulang, Wali Kota: Tak Jadi Soal, Asalkan...

Dian Kurniati | Kamis, 05 Maret 2020 | 11:11 WIB
Tarif Pajak Daerah Diatur Ulang, Wali Kota: Tak Jadi Soal, Asalkan...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Seluruh wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) tidak mempersoalkan rencana pemerintah pusat untuk merasionalisasikan tarif pajak daerah.

Ketua Apeksi yang juga Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany meyakini RUU Omnibus Law Perpajakan itu dimaksudkan untuk menarik lebih banyak investasi ke daerah. Tak menutup kemungkinan, RUU justru mampu meningkatkan PAD.

“Kami akan lihat dulu sejauh mana pembatasannya. Kami juga ingin memastikan apakah ini jadi penghambat terhadap kemandirian fiskal atau membantu kami," katanya di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Airin meyakini pemerintah pusat akan membuat kebijakan tarif pajak daerah secara objektif. Demikian pula dengan proses penjatuhan sanksi tetap melewati prosedur yang tepat, seperti pemotongan atau menunda transfer ke daerah.

Menurutnya, Apeksi mengharapkan RUU Omnibus Law Perpajakan bisa mendatangkan banyak investasi ke daerah, sehingga kemandirian fiskal daerah bisa menjadi lebih baik dan tak terlalu bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Namun demikian, Apeksi mengingatkan pemerintah pusat bahwa pemda selama ini sangat mengandalkan penerimaan pajak dan retribusi sebagai sumber utama PAD. Jika tarif akan dibatasi, Airin berharap jenis pajak dan retribusi tidak dikurangi.

Baca Juga:
Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Seperti diketahui, pemerintah melalui RUU Omnibus Law Perpajakan menginginkan semua ketentuan pajak daerah dapat sejalan dengan arah kebijakan fiskal nasional. Hal ini bertujuan untuk menggenjot investasi di dalam negeri.

Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak akan segan memberikan sanksi apabila pemerintah daerah menerapkan tarif pajak tinggi atau tidak sesuai kebijakan fiskal nasional, sehingga mengganggu investasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak