Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Seluruh wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) tidak mempersoalkan rencana pemerintah pusat untuk merasionalisasikan tarif pajak daerah.
Ketua Apeksi yang juga Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany meyakini RUU Omnibus Law Perpajakan itu dimaksudkan untuk menarik lebih banyak investasi ke daerah. Tak menutup kemungkinan, RUU justru mampu meningkatkan PAD.
“Kami akan lihat dulu sejauh mana pembatasannya. Kami juga ingin memastikan apakah ini jadi penghambat terhadap kemandirian fiskal atau membantu kami," katanya di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Airin meyakini pemerintah pusat akan membuat kebijakan tarif pajak daerah secara objektif. Demikian pula dengan proses penjatuhan sanksi tetap melewati prosedur yang tepat, seperti pemotongan atau menunda transfer ke daerah.
Menurutnya, Apeksi mengharapkan RUU Omnibus Law Perpajakan bisa mendatangkan banyak investasi ke daerah, sehingga kemandirian fiskal daerah bisa menjadi lebih baik dan tak terlalu bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Namun demikian, Apeksi mengingatkan pemerintah pusat bahwa pemda selama ini sangat mengandalkan penerimaan pajak dan retribusi sebagai sumber utama PAD. Jika tarif akan dibatasi, Airin berharap jenis pajak dan retribusi tidak dikurangi.
Seperti diketahui, pemerintah melalui RUU Omnibus Law Perpajakan menginginkan semua ketentuan pajak daerah dapat sejalan dengan arah kebijakan fiskal nasional. Hal ini bertujuan untuk menggenjot investasi di dalam negeri.
Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak akan segan memberikan sanksi apabila pemerintah daerah menerapkan tarif pajak tinggi atau tidak sesuai kebijakan fiskal nasional, sehingga mengganggu investasi. (rig)