KEBIJAKAN FISKAL

Tarif Cukai Rokok Resmi Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 16:30 WIB
Tarif Cukai Rokok Resmi Naik

Ilustrasi: sayanythingblog.com

JAKARTA, DDTCNews -- Setelah sempat muncul isu di media sosial berupa kenaikan harga rokok hingga menjadi Rp50 ribu per bungkus, Kementerian Keuangan kini memutuskan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,54% dan harga rokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif tersebut tentu didasari oleh alasan yang mendukungnya. Setidaknya, ada lima alasan utama bahwa pemerintah perlu meningkatkan tarif cukai rokok tersebut.

"Setidaknya ada lima hal yang menjadi bahan pertimbangan pada kenaikan tarif ini, antara lain aspek kesehatan, penerimaan negara, tenaga kerja, penyelundupan rokok ilegal, dan alokasi anggaran untuk persiapan kebutuhan kegiatan industri," ujarnya di Jakarta, Jumat (30/9)

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Namun, dibalik sejumlah keuntungan ternyata ada dampak negatif yang bisa ditimbulkan akibat dari peningkatan tarif cukai rokok. Hal tersebut yaitu mengenai akan berkurangnya konsumsi masyarakat terhadap rokok karena mahalnya tarif cukai rokok.

Sri tidak terlalu menganggap dampak negatif tersebut sebagai salah satu hambatannya. Karena dalam menaikkan tarif cukai rokok, pemerintah lebih memprioritaskan aspek kesehatan yang akan mengalami peningkatan di masa mendatang.

Melalui peningkatan tarif cukai ini, pemerintah berupaya untuk membatasi konsumsi rokok masyarakat. Buruknya dampak yang ditimbulkan akibat konsumsi rokok dinilai Sri menjadi salah satu penyebab angka kemiskinan yang semakin tinggi.

Baca Juga:
Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Sedangkan, prioritas sekunder peningkatan tarif cukai rokok akan berperan dalam aspek peningkatan penerimaan negara. Penerimaan negara tentunya akan semakin meningkat, tapi pada saat bersamaan tentunya jumlah penjualan tembakau oleh petani akan berkurang.

Selain itu, pemerintah tentunya juga harus mempertimbangkan dan menanggulangi aspek ketenaga kerjaan yang akan berkurang akibat peningkatan tarif tersebut. Sri mengakui akan memperhatikan petani-petani tembakau yang siap mendapat dampak terburuk akibat peningkatan tarif tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya