Ilustrasi: sayanythingblog.com
JAKARTA, DDTCNews -- Setelah sempat muncul isu di media sosial berupa kenaikan harga rokok hingga menjadi Rp50 ribu per bungkus, Kementerian Keuangan kini memutuskan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,54% dan harga rokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif tersebut tentu didasari oleh alasan yang mendukungnya. Setidaknya, ada lima alasan utama bahwa pemerintah perlu meningkatkan tarif cukai rokok tersebut.
"Setidaknya ada lima hal yang menjadi bahan pertimbangan pada kenaikan tarif ini, antara lain aspek kesehatan, penerimaan negara, tenaga kerja, penyelundupan rokok ilegal, dan alokasi anggaran untuk persiapan kebutuhan kegiatan industri," ujarnya di Jakarta, Jumat (30/9)
Namun, dibalik sejumlah keuntungan ternyata ada dampak negatif yang bisa ditimbulkan akibat dari peningkatan tarif cukai rokok. Hal tersebut yaitu mengenai akan berkurangnya konsumsi masyarakat terhadap rokok karena mahalnya tarif cukai rokok.
Sri tidak terlalu menganggap dampak negatif tersebut sebagai salah satu hambatannya. Karena dalam menaikkan tarif cukai rokok, pemerintah lebih memprioritaskan aspek kesehatan yang akan mengalami peningkatan di masa mendatang.
Melalui peningkatan tarif cukai ini, pemerintah berupaya untuk membatasi konsumsi rokok masyarakat. Buruknya dampak yang ditimbulkan akibat konsumsi rokok dinilai Sri menjadi salah satu penyebab angka kemiskinan yang semakin tinggi.
Sedangkan, prioritas sekunder peningkatan tarif cukai rokok akan berperan dalam aspek peningkatan penerimaan negara. Penerimaan negara tentunya akan semakin meningkat, tapi pada saat bersamaan tentunya jumlah penjualan tembakau oleh petani akan berkurang.
Selain itu, pemerintah tentunya juga harus mempertimbangkan dan menanggulangi aspek ketenaga kerjaan yang akan berkurang akibat peningkatan tarif tersebut. Sri mengakui akan memperhatikan petani-petani tembakau yang siap mendapat dampak terburuk akibat peningkatan tarif tersebut. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.