KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Naik Tahun Ini, Produksi Rokok Malah Ikut Naik 3,6%

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:30 WIB
Tarif Cukai Naik Tahun Ini, Produksi Rokok Malah Ikut Naik 3,6%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat produksi sigaret atau rokok mengalami kenaikan sebesar 3,6% hingga Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan produksi rokok terjadi pada pabrik golongan 2 dan 3. Adapun untuk pabrik golongan 1, justru mengalami kontraksi.

"Karena golongan 3 ini kenaikan cukainya sangat kecil. Selalu hanya 5% atau di bawah. Sedangkan golongan 1 naiknya cukup tajam," katanya, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Sri Mulyani mengatakan produksi rokok pada Januari hingga Februari 2023 mencapai 39,92 miliar batang. Angka itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang 2022, yakni sebanyak 38,54 miliar batang.

Kenaikan produksi rokok utamanya terjadi pada rokok golongan 2 dan 3. Pada rokok golongan 2, produksinya sebanyak 10,89 miliar batang atau tumbuh 7,83%, sedangkan untuk golongan 3 sebanyak 7,55 miliar batang atau tumbuh 46,15%.

Adapun soal produksi rokok pada pabrikan golongan 1, angkanya malah turun, baik untuk jenis sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, maupun sigaret putih mesin. Produksi rokok golongan 1 tercatat 21,47 miliar batang atau turun 7,69% dari periode yang sama 2022 sebanyak 23,26 miliar batang.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

"Untuk golongan 1 mengalami koreksi tajam karena memang cukainya naiknya paling tinggi. Golongan 1 ini biasanya yang pabrik-pabrik besar," katanya

Kinerja produksi rokok yang dijelaskan Sri Mulyani tersebut merupakan cerminan dari data pemesanan pita cukai oleh para pelaku usaha. Kenaikan produksi terjadi walaupun pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata tertimbang sebesar 10% pada tahun ini.

Khusus sigaret kretek tangan, kenaikan tarif cukainya ditetapkan maksimum 5%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara