KEBIJAKAN CUKAI
Tarif Cukai Naik Tahun Ini, Produksi Rokok Malah Ikut Naik 3,6%
Dian Kurniati | Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:30 WIB
Tarif Cukai Naik Tahun Ini, Produksi Rokok Malah Ikut Naik 3,6%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat produksi sigaret atau rokok mengalami kenaikan sebesar 3,6% hingga Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan produksi rokok terjadi pada pabrik golongan 2 dan 3. Adapun untuk pabrik golongan 1, justru mengalami kontraksi.

"Karena golongan 3 ini kenaikan cukainya sangat kecil. Selalu hanya 5% atau di bawah. Sedangkan golongan 1 naiknya cukup tajam," katanya, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:
Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC

Sri Mulyani mengatakan produksi rokok pada Januari hingga Februari 2023 mencapai 39,92 miliar batang. Angka itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang 2022, yakni sebanyak 38,54 miliar batang.

Kenaikan produksi rokok utamanya terjadi pada rokok golongan 2 dan 3. Pada rokok golongan 2, produksinya sebanyak 10,89 miliar batang atau tumbuh 7,83%, sedangkan untuk golongan 3 sebanyak 7,55 miliar batang atau tumbuh 46,15%.

Adapun soal produksi rokok pada pabrikan golongan 1, angkanya malah turun, baik untuk jenis sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, maupun sigaret putih mesin. Produksi rokok golongan 1 tercatat 21,47 miliar batang atau turun 7,69% dari periode yang sama 2022 sebanyak 23,26 miliar batang.

Baca Juga:
Pengusaha Tembakau di Kawasan Aglomerasi Dapat Fasilitas Cukai Ini

"Untuk golongan 1 mengalami koreksi tajam karena memang cukainya naiknya paling tinggi. Golongan 1 ini biasanya yang pabrik-pabrik besar," katanya

Kinerja produksi rokok yang dijelaskan Sri Mulyani tersebut merupakan cerminan dari data pemesanan pita cukai oleh para pelaku usaha. Kenaikan produksi terjadi walaupun pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata tertimbang sebesar 10% pada tahun ini.

Khusus sigaret kretek tangan, kenaikan tarif cukainya ditetapkan maksimum 5%. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Selasa, 21 Maret 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN DJBC Minta Unit Vertikal Lebih Aktif Promosikan Fasilitas Fiskal
Selasa, 21 Maret 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Tangani Isu Impor Pakaian Bekas, DJBC dan Polri Adakan Kolaborasi
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak