KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Turun 1,7 Persen pada November 2022

Dian Kurniati | Senin, 26 Desember 2022 | 16:00 WIB
Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Turun 1,7 Persen pada November 2022

Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat produksi sigaret atau rokok pada November 2022 mengalami penurunan sebesar 1,7%.

Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi Desember 2022, penurunan produksi tercermin dari data pemesanan pita cukai oleh perusahaan rokok. Penurunan terjadi karena kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata tertimbang sebesar 12% pada tahun ini.

"Dengan demikian, kondisi ini masih sejalan dengan kebijakan untuk pembatasan konsumsi rokok," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Laporan APBN Kita menyatakan pemesanan pita cukai telah menurun secara bulanan seiring dengan kebijakan kenaikan tarif. Penurunan produksi rokok juga sejalan dengan fungsi cukai untuk membatasi konsumsi barang tertentu.

Produksi rokok pada November 2022 tercatat 28,1 miliar batang, turun 1,7% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 30,6 miliar batang. Pada 1-14 Desember 2022, produksi rokok tercatat 17,5 miliar batang, turun 1,9% dari 18,4 miliar batang.

“Hal itu utamanya disebabkan oleh penurunan produksi rokok dari pabrikan golongan 1 dan golongan 2,” sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Mengenai penerimaan, realisasi cukai hasil tembakau hingga November 2022 senilai Rp188,44 triliun atau tumbuh 17%. Pertumbuhan itu salah satunya dipengaruhi implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai. Secara bulanan, realisasi penerimaan mencapai Rp17,9 triliun, turun tipis 0,1%.

"Meskipun mengalami peningkatan penerimaan, tetapi produksi batang rokok mengalami penurunan," jelas Kemenkeu.

Pada 2022, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12%. Dari kebijakan tersebut, produksi rokok ditargetkan turun hingga 3% dan affordability index ditargetkan naik dari sekitar 12% menjadi 13,78%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara