HASIL SURVEI CUKAI ROKOK

Tarif Cukai Naik, Ada Risiko Jumlah Peredaran Rokok Ilegal Bertambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 17:34 WIB
Tarif Cukai Naik, Ada Risiko Jumlah Peredaran Rokok Ilegal Bertambah

Ilustrasi. (Foto: vajiramias.com)

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) diestimasi akan menurunkan konsumsi rokok. Namun, ada potensi peningkatan peredaran rokok ilegal.

Hal tersebut tergambar dari hasil survei yang dilakukan bersamaan dengan debat DDTCNews periode 23 November—13 Desember 2021. Seperti diberitakan sebelumnya, 85,94% peserta debat menyatakan perlu adanya peta jalan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Dari 128 pengisi survei tersebut, sebanyak 72,7% setuju dan sangat setuju kenaikan tarif CHT dapat menekan konsumsi masyarakat atas rokok. Sebanyak 20,3% pengisi survei menyatakan kurang setuju. Sisanya, 7% pengisi survei tidak setuju.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?


Akhmad Khoyrun Najakh berpendapat selain berdampak pada penerimaan negara, kenaikan tarif cukai rokok dapat mengurangi jumlah perokok aktif. Hal ini dikarenakan ada pengaruh dari harga jual rokok yang berpotensi naik.

“Pasti perokok aktif akan berfikir ulang untuk membeli rokok yang harganya bisa melebihi harga kebutuhan pokok,” katanya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Tedy Septian berpendapat pada dasarnya, tujuan utama pengenaan cukai bersifat selektif dan diskriminatif. Fokusnya adalah untuk mengontrol konsumsi atas produk yang menghadirkan eksternalitas negatif di masyarakat seperti produk tembakau yang merugikan kesehatan.

Dia setuju dengan dengan adanya kenaikan tarif CHT. Tedy mengatakan dari hasil beberapa studi, kenaikan tarif paling efektif untuk menekan konsumsi dari rokok. Pengurangan konsumsi rokok dinilai sangat krusial pada saat ini.

“Mengingat penderita penyakit tidak menular sejak 2017 menjadi penyumbang kematian terbesar,” katanya.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Di sisi lain, sebanyak 66,4% pengisi survei setuju dan sangat setuju kenaikan tarif CHT dapat meningkatkan jumlah rokok ilegal di Indonesia. Sementara itu, sebanyak 33,6% pengisi survei tidak kurang setuju dan tidak setuju dengan pernyataan tersebut.


Feri mengatakan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tidak perlu dilakukan. Menurutnya, kenaikan tarif CHT akan berdampak langsung pada mayoritas masyarakat kelas menengah ke bawah yang ada di Indonesia.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

“Tidak perlu [ada kenaikan tarif CHT] jika memberatkan kaum middle low soalnya dapat mengakibatkan [peredaran] rokok ilegal,” katanya.

Sementara itu, Bella risiko peredaran rokok ilegal memang ada. Namun, hal tersebut dapat diminimalisasi jika ada kepastian dari sisi peta jalan CHT. Dengan adanya peta jalan tersebut, pemerintah juga dapat mengendalikan konsumsi rokok di dalam negeri.

Berdasarkan pada hasil survei, sebanyak 48,4% responden menyatakan kenaikan rata-rata tertimbang tarif CHT yang ideal sebesar 6% sampai dengan 10,5%. Sebanyak 24,2% pengisi survei menyatakan kenaikan tarif yang ideal sebesar lebih dari 10,5% hingga 15%.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?


Seperti diketahui, pada Senin (13/12/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% pada 2022. Kenaikan ini sedikit lebih rendah dibandingkan kenaikan yang berlaku pada tahun ini rata-rata sebesar 12,5%. Kenaikan tarif berlaku mulai 1 Januari 2021.

Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer. Kebijakan ini, menurutnya, dilakukan untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah pengurangan produksi untuk memperoleh tarif cukai lebih kecil. Simak ‘Berlaku 1 Januari 2022! Tarif Cukai Rokok Naik, Jumlah Layer Berkurang’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi