JAKARTA, DDTCNews – Kepastian mengenai kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok selalu dinanti menjelang akhir tahun. Biasanya, ada kenaikan tarif yang berlaku mulai awal tahun setelah akhir tahun pengumuman kebijakan.
Namun, pemerintah juga sempat memutuskan untuk tidak menaikan tarif CHT, seperti pada 2019. Selama ini, kenaikan tarif cukai rokok juga tergantung pada target penerimaan cukai yang ditetapkan dalam APBN.
Selain mengenai penentuan besaran tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE), kepastian mengenai simplifikasi layer tarif CHT juga menjadi salah satu kebijakan yang terus dinantikan. Apalagi, simplifikasi struktur tarif CHT telah disusun dalam Perpres 18/2020 dan PMK 77/2020.
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan payung hukum setingkat peraturan menteri keuangan (PMK) yang berisi detail kebijakan CHT pada 2022. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan terdapat sejumlah aspek yang masih dikaji dalam penetapan tarif cukai rokok tahun depan.
“Saat ini masih kami review di internal pemerintah,” ujarnya belum lama ini.
Askolani mengatakan pemerintah ingin memastikan kebijakan mengenai kenaikan tarif cukai rokok sejalan dengan semua kebijakan pada tahun depan. Selain itu, arah kebijakan tarif cukai rokok juga tetap memperhatikan UU APBN 2022 yang telah disepakati pemerintah bersama DPR.
Adapun target penerimaan cukai pada UU APBN 2022 mencapai Rp203,92 triliun. Angka tersebut naik 13,2% dari target tahun ini yang senilai Rp180,0 triliun. Adapun pada 2021, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5%, lebih rendah dari tahun sebelumnya 23%.
Beberapa dimensi yang dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan tarif cukai rokok yakni kesehatan, petani, industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara. Dalam pembahasannya, kajian mengenai kebijakan tarif cukai tersebut juga melibatkan sejumlah kementerian teknis dan lembaga.
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT. Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan pabrik rokok membutuhkan dukungan pemerintah agar keberlanjutan industri hasil tembakau tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19.
Henry menilai industri hasil tembakau merupakan salah satu industri yang strategis bagi Indonesia. Oleh karena itu, sambungnya, industri hasil tembakau juga layak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah sebagaimana sektor lainnya.
“Selayaknya perlakuan pemerintah terhadap IHT (industri hasil tembakau) itu sama sebagaimana perlakuan pemerintah terhadap industri lainnya," katanya.
Gappri juga meminta kepada pemerintah untuk menyusun peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau dengan melihat produksi dan peredaran rokok ilegal di lapangan. Dengan peta jalan, pelaku industri juga bisa mendapat kepastian berusaha.
Pemerintah sebenarnya sudah pernah menyatakan penyusunan peta jalan menjadi kunci kebijakan CHT dalam jangka panjang. Peta jalan bukan hanya untuk kepentingan otoritas berupa tarif, melainkan juga menyangkut aspek yang lebih luas seperti masalah kesehatan dan keberlangsungan usaha.
Selama ini, tidak adanya peta jalan kebijakan cukai telah menciptakan dinamika tersendiri setiap kali tarif cukai disesuaikan. Setiap elemen mempunyai argumentasi yang tersendiri melihat kebijakan yang dilakukan pemerintah.
Lantas, bagaimana menurut Anda? Menurut Anda, apakah diperlukan peta jalan kebijakan CHT jangka menengah? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.
Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).
Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.
Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 13 Desember 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 16 Desember 2021. (kaw)
Tedy Septian
Hendra Hidayat
Spin Rinto
Nadia Fahira
Kadek Pradnya
Oktaviani
Hans Chaniago
Intan Dayanti
Chacha
Puji
Fadhilah Nur Hanifah
Ryfaldhi wildan
Benedikta Risma
Maryati
Jamaal
Muzayra
Cyntia
Mayang Permatasari Syahputri
Stefanny tanzil
Vallencia
Dikara Falsafi Haqqillah
Putri Rihanny
Ji'ta Shofiyani
Haris
Febyanda
Bena aini
Agus setyawan
yooa
Ananta
Riza
Nira zura
Nadia Aluna
Kusuma
Stnisa
Puspita
Nadhira
Maftukhah
Narendri
yoga pratama
gtvienna
Aqso
Reka Loisah
Akhmad Khoyrun Najakh
Nisa
Elva
muniraalzura
Andini nania
Jihan Wahida
M. Syafei Mustafa
Alvin
fajarizki galuh syahbana yunus
Novenria
Aini
Luthfi
Nanda Marisa
Calista
Hanik
Deborah
Billy
Taufiqoh
Gufff
Cintya putri
Rizqy
Wilis
Titania Zetpilita Sujana
Anissa Dwi Aprilia
Lina
Meta nur bita
Izumi
Arul dirgantara
Cahya
Syahrul
Oktaviani
Muhammad Taufikur Rahman
lala
Azizah
Anindya
fitri
dysti
Clara
Liza
Farah
Ery
Rifat
Alyssa Rosdiana
Feri
Rara
Annisa
fui
Zilla Rehuel
Muhammad Raihan Tsanymahdy
Regina Canda
Diozy
Erwin Nurhuda
diti budi
Vita
nurul
Gabriele Visga
Vina
Melliani Triadi
Nerissa
bella
Ani
Plm
Tika
Maulida
Eva Aileen
Diaz
Rizki Zakariya
Mega Widia
Sim
Linda
Choirunisa Nadilla
Willy
Novi
Suwandi
Astuti
aji
Spin Rinto
Dinda
May
Vannisa
Annisa Pratiwi
Caca
areta
Adi
Ratnawati Tjondro
Dony Prasetyo
Adryan Hermawan
satriyo
Ayu Martha