KEBIJAKAN CUKAI

Tarif CHT Resmi Naik pada 2023, Pita Cukai Sudah Bisa Dipesan

Dian Kurniati
Senin, 19 Desember 2022 | 10.30 WIB
Tarif CHT Resmi Naik pada 2023, Pita Cukai Sudah Bisa Dipesan

Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 191/2022 dan PMK 192/2022 yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023-2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan beberapa langkah untuk memastikan kelancaran proses transisi dari kebijakan 2022 menuju 2023. Langkah pertama, DJBC mulai mulai 15 Desember 2022 melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek sigaret yang masih berlaku yang terdaftar pada administrasi DJBC.

"Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terautomasi melalui aplikasi ExSIS tanpa permohonan dari pengusaha pabrik atau importir," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).

Sementara itu, pada pengusaha pabrik atau importir rokok elektronik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), perlu mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru mulai 15 Desember 2022 karena adanya perubahan administrasi cukai.

Mengenai pemesanan pita cukai, Sri Mulyani menyebut proses permohonan penyediaan pita cukai (P3C) 2023 sudah dapat dilakukan. Proses permohonan pemesanan pita cukai 2023 dilakukan melalui aplikasi ExSIS oleh pengusaha pabrik atau importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan.

Dia menjelaskan DJBC juga telah berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai untuk menilai kesiapan mereka dalam mencetak pita cukai 2023. Dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai 2023 pada awal Januari tahun depan.

"Untuk menunjang kelancaran masa transisi ini, DJBC akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada asosiasi pelaku usaha industri hasil tembakau," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan tarif CHT pada 2023-2024, baik pada produk rokok maupun REL dan HPTL. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%, sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

Adapun pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan. Administrasi cukai REL dan HPTL juga disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE, serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.