KMK 39/2022

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2022, Ini Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 01 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2022, Ini Detailnya

Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 39/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Agustus 2022 – 31 Agustus 2022 lebih tinggi dibandingkan dengan patokan bulan lalu.

Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.39/KM.10/2022. Beleid ini diteken pada 28 Juli 2022.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,61% sampai dengan 2,28%. Kelima tarif tersebut mayoritas lebih tinggi ketimbang tarif pada periode Juli 2022. Simak artikel “Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2022, Ini Perinciannya

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 dapat dilihat pada tabel berikut.


Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Sumber: UU HPP dan KMK No.39/KM.10/2022

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,61%. Tarif tersebut lebih tinggi ketimbang tarif periode sebelumnya. Perincian tarif atas imbalan bunga pajak periode 1 Agustus 2022 - 31 Agustus 2022 dapat dilihat pada tabel berikut.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain


Sumber: UU HPP dan KMK No.39/KM.10/2022

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?