KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Target Setoran Pajak Kendaraan Semester I di Daerah Ini Terlampaui

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Juli 2020 | 15:01 WIB
Target Setoran Pajak Kendaraan Semester I di Daerah Ini Terlampaui

Ilustrasi. (DDTCNews)

TALIWANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Wilayah Sumbawa Barat mencatat penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Kabupaten Sumbawa Barat menunjukan kinerja yang optimal.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan, Unit Penerimaan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Wilayah Sumbawa Barat Syaharuddin mengatakan di tengah pandemi Covid-19 ini, realisasi penerimaan PKB dan BBN-KB selama semester I/2020 melebih target yang ditetapkan Pemprov NTB.

Total setoran gabungan PKB dan BBNKB pada semester I/2020 di wilayah Sumbawa Barat mencapai Rp13,3 miliar. "Dari sisi persentase sudah melebihi target Rp12,3 miliar atau 110,3%," katanya di Taliwang, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Syaharuddin menjabarkan realisasi penerimaan PKB di Sumbawa Barat pada semester I/2020 senilai Rp8,4 miliar. Jumlah ini melebihi target 6 bulan pertama 2020 yang diproyeksikan Rp7,5 miliar. Adapun target satu tahun penuh PKB di Sumbawa Barat dipatok Rp15,1 miliar.

Realisasi setoran BBNKB pada 6 bulan pertama tahun ini mencapai Rp5,1 miliar. Jumlah penerimaan BBNKB di Sumbawa Barat melebihi target semester I/2020 yang dipatok Rp4,7 miliar. Sementara itu, target setoran BBNKB di Sumbawa Barat pada tahun ini ditetapkan Rp9,5 miliar.

Syaharuddin menuturkan tahun ini objek PKB di Sumbawa Barat ditetapkan 28.819 kendaraan roda 2 dan roda 4. Dia mengharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah tetap terjaga pada semester II/2020, sehingga target setoran pajak dapat terpenuhi.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

"Keberhasilan meraih realisasi penerimaan dan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Sumbawa Barat ini tentu tidak bisa terlepas dari tingginya kesadaran warga masyarakat dalam membayar kewajiban pajak atas kendaraan bermotor yang dimiliki," terangnya.

Pejabat Bapenda NTB ini menuturkan fokus utama pelayanan untuk wajib pajak kendaraan bermotor masih berkutat pada pola pelayanan langsung atau konvensional.

Otoritas memberikan perhatian penuh untuk pelayanan prima pada kantor pusat Samsat Kabupaten, Samsat Drive Thru dan Samsat Keliling. Tidak lupa apresiasi disampaikan atas tingginya kesadaran masyarakat Sumbawa Barat membayar pajak meski di tengah pandemi Covid-19.

"Atas nama Pemprov NTB, kami sampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan, guna menunjang pembangunan di daerah ini," imbuhnya seperti dilansir arkifm.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya