Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada 2023 mencapai Rp245,44 triliun, atau tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan cukai 2022 sejumlah Rp224,2 triliun.
Mengutip dari dokumen Buku II Nota Keuangan 2023, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan cukai seiring dengan penerapan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi UU HPP," bunyi Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2023, dikutip pada Kamis (18/8/2022).
Upaya intensifikasi cukai dilakukan dengan menyesuaikan tarif cukai terutama cukai hasil tembakau. Namun, langkah tersebut tetap akan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi.
Dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, pemerintah akan memperhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan 4 pilar kebijakan, yakni aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek penerimaan negara, dan aspek pengendalian rokok ilegal.
Untuk ekstensifikasi cukai, pemerintah akan mengenakan barang kena cukai baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Upaya itu juga didorong oleh pengendalian dan pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal.
"Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan fasilitas terutama penguatan kawasan industri hasil tembakau (KIHT)," sebut pemerintah dalam dokumen tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, penerimaan cukai terus mengalami pertumbuhan, bahkan ketika pandemi Covid-19 sekalipun. Pada 2019, realisasi penerimaan cukai tumbuh 8%. Tahun berikutnya, penerimaan cukai hanya tumbuh 2,3% seiring dengan mewabahnya Covid-19.
Pada 2021, setoran cukai tumbuh hingga 10,9%. Tahun ini, pemerintah memproyeksikan penerimaan cukai bakal tumbuh 14,7%. Pertumbuhan itu terjadi karena kenaikan tarif cukai hasil tembakau serta membaiknya perekonomian nasional. (rig)