Ilustrasi.
TABANAN, DDTCNews – Pemprov Bali menaikkan target penerimaan pajak kendaraan bermotor dari sekitar Rp3 triliun menjadi Rp3,5 triliun.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan kenaikan target dilakukan karena potensi penerimaan pajak kendaraan masih besar. Terlebih, pemprov mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Saya memang memberikan target ekstra untuk penerimaan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor, dan target tersebut harus tercapai," katanya, dikutip pada Jumat (5/8/2022).
Koster menuturkan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penerimaan andalan bagi Provinsi Bali. Menurutnya, jenis pajak ini perlu dioptimalkan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.
Peraturan Gubernur Bali No. 14/2022 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 4 April hingga 31 Agustus 2022 sudah diterbitkan. Dari program tersebut, pemprov berharap beban ekonomi masyarakat lebih ringan dan PAD dapat optimal.
Menurut Koster, pemprov terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Strategi yang dilakukan di antaranya melalui inovasi untuk mendekatkan masyarakat dengan layanan pembayaran pajak seperti Samsat keliling dan Samsat drive thru.
Dia menyebut kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak sempat menyentuh angka 670.000 unit. Setelah diadakan program pemutihan, angkanya mulai susut menjadi sekitar 380.000 unit.
Koster berharap penerimaan pajak kendaraan bermotor terus meningkat dan dapat mencapai target yang ditetapkan. Terlebih, kegiatan pariwisata di Bali juga telah berangsur pulih dari tekanan pandemi Covid-19.
"Tentu dengan kerja keras dan semangat seluruh UPTD Samsat. Kalau tidak tercapai, kepala UPTD dimutasi, termasuk kepala Bapenda," ujarnya seperti dilansir wartabalionline.com. (rig)