KEBIJAKAN PAJAK

Target Pajak 2023 Naik, DJP Fokus Ekstensifikasi dan Awasi WP Kaya

Muhamad Wildan | Selasa, 27 September 2022 | 15:09 WIB
Target Pajak 2023 Naik, DJP Fokus Ekstensifikasi dan Awasi WP Kaya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak pada tahun depan disepakati senilai Rp1.718,03 triliun. Angka tersebut naik Rp2,9 triliun bila dibandingkan dengan target awal yang diusulkan oleh pemerintah dalam RAPBN 2023.

Dalam pembacaan Laporan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2023, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Bramantyo Suwondo mengatakan target penerimaan pajak tahun depan akan dipenuhi salah satunya melalui penguatan ekstensifikasi hingga pengawasan terhadap orang kaya.

"Penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dengan mengimplementasikan penyusunan daftar prioritas pengawasan, serta pengawasan terhadap wajib pajak HNWI (High Net-Worth Individual) beserta wajib pajak grup dan ekonomi digital," ujar Bramantyo, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Basis pemajakan juga akan terus diperluas melalui tindak lanjut atas program pengungkapan sukarela (PPS) dan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kemudian, Bramantyo melanjutkan, insentif fiskal akan tetap diberikan secara lebih terarah dan lebih terukur dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan pada sektor tertentu dan mempermudah investasi.

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan disepakati senilai Rp303,19 triliun atau meningkat senilai Rp1,4 triliun bila dibandingkan dengan target awal dalam RAPBN 2023.

Beberapa kebijakan teknis yang akan diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai target tersebut antara lain melalui pengembangan national logistic ecosystem (NLE), peningkatan efektivitas audit, harmonisasi kebijakan barang larangan atau pembatasan dengan kementerian terkait, intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif, ekstensifikasi cukai melalui pengenaan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta pemberian fasilitas cukai yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Walau telah menyepakati target penerimaan perpajakan pada tahun depan, Banggar DPR RI memberikan 2 catatan kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah dipandang perlu melakukan evaluasi belanja perpajakan pada setiap sektor. Setiap belanja perpajakan perlu diukur dampaknya terhadap peningkatan output dari setiap sektor.

Kedua, pemerintah juga diminta untuk membahas besaran cukai hasil tembakau serta barang kena cukai baru bersama Komisi XI DPR RI paling lama 60 hari setelah APBN 2023 disetujui dalam rapat paripurna. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN