KEBIJAKAN PAJAK
Target Pajak 2023 Naik, DJP Fokus Ekstensifikasi dan Awasi WP Kaya
Muhamad Wildan | Selasa, 27 September 2022 | 15:09 WIB
Target Pajak 2023 Naik, DJP Fokus Ekstensifikasi dan Awasi WP Kaya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak pada tahun depan disepakati senilai Rp1.718,03 triliun. Angka tersebut naik Rp2,9 triliun bila dibandingkan dengan target awal yang diusulkan oleh pemerintah dalam RAPBN 2023.

Dalam pembacaan Laporan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2023, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Bramantyo Suwondo mengatakan target penerimaan pajak tahun depan akan dipenuhi salah satunya melalui penguatan ekstensifikasi hingga pengawasan terhadap orang kaya.

"Penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dengan mengimplementasikan penyusunan daftar prioritas pengawasan, serta pengawasan terhadap wajib pajak HNWI (High Net-Worth Individual) beserta wajib pajak grup dan ekonomi digital," ujar Bramantyo, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Aktif Lagi ke Lapangan, Petugas Pajak Sasar WP yang Belum Punya NPWP

Basis pemajakan juga akan terus diperluas melalui tindak lanjut atas program pengungkapan sukarela (PPS) dan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kemudian, Bramantyo melanjutkan, insentif fiskal akan tetap diberikan secara lebih terarah dan lebih terukur dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan pada sektor tertentu dan mempermudah investasi.

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan disepakati senilai Rp303,19 triliun atau meningkat senilai Rp1,4 triliun bila dibandingkan dengan target awal dalam RAPBN 2023.

Beberapa kebijakan teknis yang akan diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai target tersebut antara lain melalui pengembangan national logistic ecosystem (NLE), peningkatan efektivitas audit, harmonisasi kebijakan barang larangan atau pembatasan dengan kementerian terkait, intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif, ekstensifikasi cukai melalui pengenaan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta pemberian fasilitas cukai yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga:
Penegakan Hukum DJP, 5.393 Wajib Pajak Lakukan Pembetulan/Pembayaran

Walau telah menyepakati target penerimaan perpajakan pada tahun depan, Banggar DPR RI memberikan 2 catatan kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah dipandang perlu melakukan evaluasi belanja perpajakan pada setiap sektor. Setiap belanja perpajakan perlu diukur dampaknya terhadap peningkatan output dari setiap sektor.

Kedua, pemerintah juga diminta untuk membahas besaran cukai hasil tembakau serta barang kena cukai baru bersama Komisi XI DPR RI paling lama 60 hari setelah APBN 2023 disetujui dalam rapat paripurna. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:00 WIB KPP PRATAMA BANTAENG Aktif Lagi ke Lapangan, Petugas Pajak Sasar WP yang Belum Punya NPWP
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022 Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Maret 2023 | 11:05 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN Muncul Status SPT Tahunan Kurang Bayar dan Tidak Lengkap? Simak Ini
Senin, 27 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI Sederet Alasan Pejabat DJBC Tolak Layani Pemesanan Pita Cukai
Senin, 27 Maret 2023 | 10:45 WIB KEPPRES 22/P/2023 Jokowi Bentuk Pansel, Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 29 Maret
Senin, 27 Maret 2023 | 10:25 WIB LAYANAN PAJAK DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain
Senin, 27 Maret 2023 | 10:20 WIB ADMINISTRASI PAJAK Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus
Senin, 27 Maret 2023 | 09:41 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI Selama Ramadan, Layanan Bravo Bea Cukai Hanya Sampai Pukul 15.30 WIB
Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD