KEBIJAKAN PAJAK

Tangani Transfer Pricing, Otoritas Perlu Lakukan 3 Strategi Ini

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:31 WIB
Tangani Transfer Pricing, Otoritas Perlu Lakukan 3 Strategi Ini

Kepala KPP Madya Batam Achmad Amin dan Kepala Seksi Pelaksanaan Audit 2C Ditjen Bea Cukai Bagus Ariyanto.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas perlu strategi jitu untuk memudahkan wajib pajak dalam mematuhi dan memahami regulasi terkait transfer pricing.

Terkait tantangan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam Achmad Amin punya siasat tersendiri. Ia lantas membagikan pendekatan yang digunakannya dalam menangani kasus transfer pricing dari wajib pajak.

"Di (KPP) Madya Batam, kami memiliki pendekatan yang digunakan dalam menangani kasus transfer pricing dari wajib pajak. Kami menamainya TACTIC. [Kepanjangannya] Tax Avoidance Comprehensive Treatment with Integrity & Cooperativeness," ujar Achmad, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Dalam gelaran International Tax Conference 2021 bertajuk 'The New Era of Global Tax Transparancy' yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tersebut, Achmad menjelaskan bahwa fondasi dari pendekatan yang dilakukan adalah aturan perundang-undangan pajak yang saat ini berlaku.

Menurutnya, ada 3 hal yang mendasari pendekatan terkait transfer pricing yakni trust atau rasa percaya, transparansi, dan pemahaman yang sama antara wajib pajak serta otoritas.

Selanjutnya, jika hal mendasar di atas bisa dibangun maka strategi penanganan kasus transfer pricing dan aggressive tax planning pun bisa dijalankan. Ada 3 strategi yang bisa dijalankan oleh fiskus.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Pertama, internal understanding atau peningkatan pemahaman internal dari otoritas pajak mengenai transfer pricing dan aggressive tax planning.

Kedua, external understanding melalui peningkatan pemahaman transfer pricing berdasarkan regulasi yang berlaku dan international best practice.

Ketiga, persuasive execution atau perlakuan persuasif kepada wajib pajak untuk mendorong kepatuhan pajak kooperatif wajib pajak.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelaksanaan Audit 2C Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bagus Ariyanto juga membagikan implementasi transfer pricing di sektor kepabeanan dan cukai. Di sektor ini, dikenal pengujian nilai cukai dari barang impor yang disebut customs valuation.

"Antara metode customs valuation dan transfer pricing memiliki persamaan. Di sisi bea cukai penentuan metode digunakan untuk menentukan apakah harga telah terpengaruh dari hubungan istimewa dan di sisi pajak tujuannya adalah untuk menentukan pemenuhan arm’s length principle," ujar Bagus.

Selain itu Bagus membagikan strategi yang dibutuhkan dalam penanganan transfer pricing dalam bidang bea cukai. Pertama, perlunya penguatan undang-undang domestik yang mengatur mengenai transfer pricing untuk tujuan bea cukai.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Kedua, perlunya pertukaran data antara otoritas pajak dan otoritas cukai dalam penggunaan studi transfer pricing.

Ketiga, otoritas cukai harus memiliki pengetahuan yang mumpuni dalam mengintepretasikan dokumen transfer pricing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT