AMERIKA SERIKAT

Tangani Isu Harga Pangan dan Energi, IMF Usulkan Pajak Solidaritas

Muhamad Wildan | Minggu, 09 April 2023 | 13:30 WIB
Tangani Isu Harga Pangan dan Energi, IMF Usulkan Pajak Solidaritas

Ilustrasi. (foto: financialexpress.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menyarankan pengenaan pajak solidaritas kepada pemerintah di berbagai belahan dunia guna mengatasi isu kenaikan harga pangan dan energi dalam setahun terakhir.

Menurut IMF, dana yang terkumpul dari pemungutan pajak solidaritas tersebut nantinya dapat dipakai untuk mengurangi beban yang ditanggung rumah tangga rentan melalui pemberian bantuan langsung tunai (BLT).

"Bila bantuan langsung tunai tak dapat diberikan, pemerintah dapat mengambil kebijakan pemberian subsidi harga, penurunan tarif PPN, ataupun penurunan bea masuk atas kebutuhan pangan," tulis IMF dalam laporannya seperti dilansir Tax Notes International, Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

IMF memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk memberikan bantuan kepada rumah tangga rentan di tengah kenaikan harga pangan adalah sebesar 0,15% hingga 0,3% dari PDB.

Guna mendanai kebutuhan ini, IMF berpandangan pajak solidaritas merupakan opsi kebijakan yang lebih baik ketimbang windfall tax atas excess profit.

Menurut IMF, kebijakan windfall tax yang acap kali mendadak diberlakukan oleh pemerintah guna merespons kenaikan harga justru menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan menjadi disinsentif atas investasi.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Selain pajak solidaritas, IMF berpandangan pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengenakan excess profit tax yang bersifat permanen hanya atas sektor pertambangan bahan bakar berbasis fosil.

Adapun yang dimaksud dengan excess profit adalah setiap economic rent yang melampaui laba yang dibutuhkan oleh investor.

Untuk diketahui, pajak solidaritas adalah pungutan tambahan yang bersifat sementara dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan-kebutuhan tertentu. Pajak solidaritas merupakan pungutan tambahan di luar pajak yang sudah ada. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System