PMK 63/2021

Tanda Tangan Elektronik, Ini Ketentuan Permohonan Kode Otorisasi DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Juni 2021 | 19:22 WIB
Tanda Tangan Elektronik, Ini Ketentuan Permohonan Kode Otorisasi DJP

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik.

Tanda tangan elektronik dapat berupa tanda tangan elektronik tersertifikasi atau tidak tersertifikasi. Adapun tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi DJP yang diterbitkan Ditjen Pajak.

“Untuk memperoleh kode otorisasi DJP …, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Adapun permohonan kode otorisasi DJP dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau secara terpisah setelah wajib pajak memperoleh NPWP.

Sesuai dengan ketentuan dalam beleid tersebut, kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.

Dalam pengajuan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP secara elektronik, wajib pajak perlu mengisi formulir permohonan kode otorisasi DJP. Kemudian, wajib pajak menyampaikan email dan nomor telepon seluler aktif. Wajib pajak juga melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Berdasarkan pada permohonan yang diajukan tersebut, DJP nantinya akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak serta pengujian verifikasi dan autentikasi atas identitas wajib pajak.

Berdasarkan penelitian dan pengujian tersebut, dirjen pajak memberikan kode otorisasi DJP dan menerbitkan surat keterangan penerbitan kode otorisasi DJP. Dirjen pajak juga dapat menolak permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat penolakan penerbitan kode otorisasi DJP.

Seperti diketahui, PMK 63/2021 adalah pelaksanaan dari PP 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021. Merujuk pada Pasal 63A PP tersebut, wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi