KPP PRATAMA PURBALINGGA

Tanah 90 Meter Persegi Hasil Sitaan Pajak Dilelang Mulai Rp142 Juta

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 14:00 WIB
Tanah 90 Meter Persegi Hasil Sitaan Pajak Dilelang Mulai Rp142 Juta

Pengumuman lelang dari KPP Pratama Purbalingga.

PURBALINGGA, DDTCNews – KPP Pratama Purbalingga akan melaksanakan lelang barang hasil sitaan pajak pada 8 Desember 2022. Objek sitaan pajak yang akan dilelang berupa sebidang tanah di Desa Karang Sentul, Kabupaten Purbalingga.

Pelaksanaan lelang hasil sitaan pajak tersebut akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto dengan mekanisme closed bidding yang dapat diakses melalui www.lelang.go.id.

“Obyek lelang adalah sebidang tanah sesuai SHGB No.00224 dengan luas tanah 90 m2 atas nama PT Graha Perwira Pratama beralamat di Perum Griya Perwira Asri, Desa Karang Sentul, Kabupaten Purbalingga,” sebut KPP dalam pengumuman, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Harga limit dari lelang tersebut ditetapkan Rp142 juta dengan uang jaminan yang perlu disiapkan senilai Rp65 juta. Nominal jaminan tersebut disetorkan ke rekening virtual account (VA) selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Dalam pengumuman lelang tersebut ditegaskan bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat dari transaksi perbankan untuk untuk mengikuti pelaksanaan lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

Batas akhir pelaksanaan lelang ditetapkan Kamis (8/12/2022) pukul 11.00 WIB. Setelah batas akhir penawaran akan ditetapkan pemenang lelang yang wajib melunasi harga lelang maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Sebagai informasi, terdapat bea lelang pembeli yang ditetapkan sebesar 2% dari harga lelang yang disetujui nantinya.

Selanjutnya, objek lelang dilelang dalam kondisi apa adanya, peserta lelang yang telah disahkan sebagai pembeli bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya.

Dengan kata lain, peserta lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dan objek yang dilelang sesuai apa adanya. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M