RAPBN 2020

Tambah Pos Baru, Pagu Belanja Pemerintah Pusat Disepakati

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 19:54 WIB
Tambah Pos Baru, Pagu Belanja Pemerintah Pusat Disepakati

Suasana rapat di Badan Anggaran DPR.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui perubahan postur belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2020.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pagu belanja pemerintah pusat dalam usulan awal RAPBN 2020 senilai Rp1.670 triliun. Pagu belanja tersebut kemudian naik menjadi Rp1.683,5 triliun.

“Fokus dari kebijakan belanja pusat untuk 2020 untuk mencapai lima prioritas pembangunan yang dilakukan secara efektif dan efisien,” katanya di Ruang Rapat Banggar DPR, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Askolani melanjutkan perubahan postur belanja pemerintah pusat itu terdapat pada komponen belanja kementerian/lembaga (K/L) dari usulan awal senilai Rp884,5 triliun menjadi Rp909,6 triliun. Kemudian, belanja non K/L berubah dari usulan awal senilai Rp798 triliun menjadi Rp773,8 triliun.

Perubahan postur belanja juga berlaku untuk program pengelolaan belanja lainnya, dari usulan awal Rp158, 7 triliun menjadi Rp155, 3 triliun. Kemudian, pemerintah juga memasukkan pos alokasi belanja baru dengan nama ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ senilai Rp21,7 triliun.

Aspek pertama yang menjadi fokus belanja pemerintah pusat untuk tahun depan adalah penguatan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Untuk fokus ini, pemerintah menyediakan anggaran pendidikan senilai Rp505,8 triliun dan anggaran kesehatan senilai Rp132,2 triliun.

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Fokus kedua adalah penguatan program perlindungan sosial. Pemerintah merencanakan adanya belanja perlindungan sosial senilai Rp385,3 triliun untuk tahun depan. Fokus ketiga adalah untuk akselerasi pembangunan infrastruktur dengan alokasi anggaran senilai Rp419,2 triliun.

Fokus keempat adalah mendorong birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas korupsi. Pos anggaran untuk kegiatan ini senilai Rp261,3 triliun. Adapun fokus kelima yaitu mengantisipasi ketidakpastian ekonomi dan mitigasi terhadap bencana alam.

“Belanja K/L ini didesain untuk lebih produktif dan bermanfaat nyata bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP