PPh DIVIDEN

Tak Penuhi Syarat Investasi, WP OP Setor Sendiri PPh Dividen

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Januari 2021 | 11:41 WIB
Tak Penuhi Syarat Investasi, WP OP Setor Sendiri PPh Dividen

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi dalam negeri diwajibkan untuk menyetor sendiri pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas dividen jika tidak memenuhi ketentuan syarat investasi.

Dalam Pasal 4 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, pemerintah menambahkan satu pasal baru pada PP 94/2010, yakni Pasal 2A.

Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib menyetorkan PPh terutangnya sendiri bila wajib pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan investasi untuk mengecualikan dividen dari objek pajak dalam UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

“Dalam hal wajib pajak orang pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi ..., atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri terutang PPh pada saat dividen diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 2A ayat 6, dikutip pada Kamis (21/1/2021).

Sesuai dengan Pasal 2A ayat 8 PP No. 94/2010 yang akan diubah melalui RPP, ketentuan mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh wajib pajak orang pribadi masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Namun demikian, RPP yang menjadi aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak mencantumkan ketentuan investasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri agar dividen yang diterima bisa dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, ketentuan investasi mulai dari kriteria, tata cara, dan jangka waktu yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi dalam negeri masih akan diatur melalui PMK, bukan melalui PP.

Meski demikian, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah sebelumnya sempat memberikan gambaran mengenai instrumen investasi yang menjadi syarat pengecualian dividen dari objek PPh.

Pada Desember 2020, Yunirwansyah mengatakan akan terdapat 12 instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak. Sumak artikel ‘Instrumen Investasi Dividen, DJP: Mirip Waktu Tax Amnesty’.

Baca Juga:
Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

“Kami akan memberikan fasilitas investasi yang mirip dengan tax amnesty. Dahulu ada 8 instrumen investasi. Nanti, akan ada 12 instrumen investasi,” katanya waktu itu.

Yunirwansyah menambahkan pemerintah juga menginginkan UMKM untuk mendapatkan manfaat dari fasilitas pengecualian dividen sebagai objek pajak. Nantinya, dividen yang dipinjamkan kepada UMKM juga bisa mendapatkan fasilitas pengecualian tersebut.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (3) UU Pengampunan Pajak, instrumen investasi yang tertuang pada ayat tersebut antara lain surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah.

Kemudian, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi swasta yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan, investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi sektor riil yang diprioritaskan pemerintah, atau investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Senin, 22 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024