HONG KONG

Tak Lagi Kenakan Tarif Pajak Rendah, Hong Kong Siap Cari Alternatif

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Juni 2021 | 14:00 WIB
Tak Lagi Kenakan Tarif Pajak Rendah, Hong Kong Siap Cari Alternatif

Hong Kong Financial Secretary Paul Chan. (foto: infog.gov.hk)

HONG KONG, DDTCNews – Kesepakatan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15% diperkirakan akan memengaruhi kebijakan pajak yang ditawarkan Pemerintah Hongkong kepada para sektor usaha.

Hong Kong Financial Secretary Paul Chan mengatakan pemerintah memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk mengembangkan sektor-sektor usaha tertentu. Ke depan, pemerintah mungkin akan menahan diri untuk memberikan tarif pajak rendah.

"Hong Kong akan melaksanakan BEPS 2.0 sesuai dengan konsensus dan akan berusaha mengurangi beban perusahaan yang terdampak. Kami berupaya untuk terus meningkatkan iklim bisnis dan daya saing Hong Kong," katanya seperti dilansir straitstimes.com, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Untuk mempertahankan daya saing, lanjut Chan, pemerintah akan menggunakan kebijakan lain di luar pengenaan tarif pajak rendah. Apalagi, terdapat kemungkinan pemberian keringanan tarif pajak belum tentu efektif dalam mendorong investasi.

Rencana pengenaan tarif pajak korporasi minimum global telah tertuang dalam proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang dirancang oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Apabila negosiasi berjalan lancar, OECD sejak menargetkan proposal Pillar 2 serta Pillar 1: Unified Approach bisa disepakati pada pertengahan tahun ini. Dengan disepakatinya tarif pajak minimum global, penurunan tarif pajak diharapkan tidak lagi menjadi alat untuk menarik investasi.

Melalui tarif pajak korporasi minimum global, aliran modal nantinya akan ditentukan oleh faktor-faktor yang lebih substansial seperti kualitas tenaga kerja, ketersediaan infrastruktur, dan faktor-faktor lainnya di luar aspek perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak