IMPOR BARANG

Tak Kantongi Izin, DJBC Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp557 Juta

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 15:01 WIB
Tak Kantongi Izin, DJBC Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp557 Juta

Kepala KPPBC Pasar Baru Kunawi (tengah) bersama sejumlah perwakilan lembaga seusai konferensi pers pemusnahan barang ilegal, Kamis (18/8/2020). (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pasar Baru, Jakarta, memusnahkan sejumlah barang yang tidak memiliki izin impor barang dari luar negeri.

Kepala KPPBC Pasar Baru Kunawi mengatakan barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai macam barang yang total nilainya mencapai Rp557 juta.

Deretan barang yang dimusnahkan adalah produk kosmetik, komponen senjata, komponen kendaraan, pakaian bekas, obat-obatan, barang kena cukai, serta barang dengan unsur pornografi dan asusila.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Cegah Barang Impor Ilegal Tanggung Jawab Lintas Instansi

"Barang-barang tersebut tidak memenuhi perizinan dari instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdagangan, POLRI, dan Badan Karantina," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Kunawi menerangkan selain tidak mengantongi izin impor, barang yang disita dan dimusnahkan juga masuk kategori barang larangan dan/atau pembatasan kesusilaan dan mengandung unsur pornografi. Selain itu, terdapat barang yang disita karena melebihi batasan pembebasan kena cukai.

Dia menuturkan tindakan hukum petugas kepabeanan dilakukan karena pemasukan barang ke daerah pabean tidak memenuhi sejumlah peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Aturan tersebut antara lain Peraturan Badan POM No.30/2017 dan Perkapolri No.8?2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2002 tentang Karantina Tumbuhan, dan Peraturan Menteri Perdagangan No.48/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Adapun barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan KPPBC Pasar Baru dari 2019-semester I/2020. Acara pemusnahan sendiri dihadiri perwakilan PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan akuntabilitas tugas pengawasan Bea dan Cukai terhadap masuknya barang ke Indonesia," imbuh Kunawi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Agustus 2020 | 21:13 WIB

Barang impor ilegal yang bisa memberikan dampak buruk memang lebih baik dimusnahkan. Tapi setelah itu, langkah pencegahan perlu semakin ditingkatkan. Tindakan pencegahan harus dilakukan dengan meluas secara lintas sektor. Tindakan yang dilakukan terhadap pelaku penyelundupan juga perlu sangat tegas dengan regulasi yang mendukung agar pelaku jera. Mau bagaimanapun, barang impor ilegal pasti akan mendatangkan kerugian. Pendisiplinan pajak pada akhirnya akan berdaya manfaat untuk masyarakat dan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Oktober 2023 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Cegah Barang Impor Ilegal Tanggung Jawab Lintas Instansi

Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Selasa, 19 September 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Praktik Impor Ilegal Bikin Negara Rugi, Mendag Perketat Pengawasan

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini