TURKI

Tak Hanya Indonesia, Turki Juga Adakan PPS pada Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Januari 2022 | 12:00 WIB
Tak Hanya Indonesia, Turki Juga Adakan PPS pada Tahun Ini

Presiden Turki Tayyip Erdogan (kiri) dan Emir Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani dari Qatar bertemu di Doha, Qatar, Selasa (7/12/2021). ANTARA FOTO/Murat Cetinmuhurdar/Presidential Press Office/Handout via REUTERS/rwa/sa.

ANKARA, DDTNews – Pemerintah Turki memutuskan untuk memperpanjang masa periode pengungkapan aset atau harta sukarela sampai dengan 30 Juni 2022.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan menerbitkan Keputusan Presiden No. 5058 pada 31 Desember 2021 mengenai perpanjangan periode pengungkapan aset warga negara, baik yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri hingga 30 Juni 2022.

“Ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku dari 31/12/2021 hingga 30/06/2022,” demikian bunyi Keputusan Presiden No. 5058 seperti dikutip dari Gib.Giv, Minggu (16/01/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Seperti dilansir Orbitax, Keputusan Presiden tersebut merupakan aturan turunan Pasal 93 UU Pajak Penghasilan Turki Tahun 2020, yang mengatur pengungkapan aset sukarela warga negara di dalam maupun di luar negeri.

Bagi wajib pajak yang mengungkapkan asetnya secara sukarela seperti uang tunai, emas, valuta asing, surat berharga, dan aset di instrumen pasar modal hingga 30 Juni 2022 maka akan dibebaskan, baik dari kewajiban pajak maupun pemeriksaan pajak.

Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang hendak memperoleh memanfaatkan fasilitas tersebut, perlu terlebih dahulu melaporkan aset yang dimilikinya kepada bank, lembaga perantara, dan otoritas pajak sebelum 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Selain melaporkan, ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban untuk memulangkan aset wajib pajak yang berada di luar negeri. Meski demikian, atas aset yang dipulangkan dan dilaporkan tersebut tidak akan dilakukan penyelidikan pajak.

Dengan program pengungkapan sukarela tersebut, Pemerintah Turki menargetkan tambahan penerimaan pajak. Nanti, tambahan penerimaan pajak tersebut digunakan untuk ekonomi Turki yang tengah mengalami krisis. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor