TURKI

Tak Hanya Indonesia, Turki Juga Adakan PPS pada Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Januari 2022 | 12:00 WIB
Tak Hanya Indonesia, Turki Juga Adakan PPS pada Tahun Ini

Presiden Turki Tayyip Erdogan (kiri) dan Emir Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani dari Qatar bertemu di Doha, Qatar, Selasa (7/12/2021). ANTARA FOTO/Murat Cetinmuhurdar/Presidential Press Office/Handout via REUTERS/rwa/sa.

ANKARA, DDTNews – Pemerintah Turki memutuskan untuk memperpanjang masa periode pengungkapan aset atau harta sukarela sampai dengan 30 Juni 2022.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan menerbitkan Keputusan Presiden No. 5058 pada 31 Desember 2021 mengenai perpanjangan periode pengungkapan aset warga negara, baik yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri hingga 30 Juni 2022.

“Ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku dari 31/12/2021 hingga 30/06/2022,” demikian bunyi Keputusan Presiden No. 5058 seperti dikutip dari Gib.Giv, Minggu (16/01/2022).

Baca Juga:
Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Seperti dilansir Orbitax, Keputusan Presiden tersebut merupakan aturan turunan Pasal 93 UU Pajak Penghasilan Turki Tahun 2020, yang mengatur pengungkapan aset sukarela warga negara di dalam maupun di luar negeri.

Bagi wajib pajak yang mengungkapkan asetnya secara sukarela seperti uang tunai, emas, valuta asing, surat berharga, dan aset di instrumen pasar modal hingga 30 Juni 2022 maka akan dibebaskan, baik dari kewajiban pajak maupun pemeriksaan pajak.

Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang hendak memperoleh memanfaatkan fasilitas tersebut, perlu terlebih dahulu melaporkan aset yang dimilikinya kepada bank, lembaga perantara, dan otoritas pajak sebelum 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Kinerja Kementerian Kelola PNBP Bakal Tentukan Anggaran Tahun Depan

Selain melaporkan, ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban untuk memulangkan aset wajib pajak yang berada di luar negeri. Meski demikian, atas aset yang dipulangkan dan dilaporkan tersebut tidak akan dilakukan penyelidikan pajak.

Dengan program pengungkapan sukarela tersebut, Pemerintah Turki menargetkan tambahan penerimaan pajak. Nanti, tambahan penerimaan pajak tersebut digunakan untuk ekonomi Turki yang tengah mengalami krisis. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

BERITA PILIHAN

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Luncurkan SINSW Generasi II, Logistik Lebih Efisien

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Jumat, 09 Juni 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Masih Terkontraksi 5,16 Persen, Penerimaan CHT Diyakini Capai Target