ITALIA

Tak Cuma Naikkan Windfall Tax, Italia Perpanjang Insentif Pajak BBM

Syadesa Anida Herdona | Senin, 09 Mei 2022 | 15:30 WIB
Tak Cuma Naikkan Windfall Tax, Italia Perpanjang Insentif Pajak BBM

Perdana Menteri Italia Mario Draghi. (sumber: Italian Government)

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Italia memperpanjang insentif pengurangan cukai atas bahan bakar gas dan solar selama lebih dari 2 bulan. Selain itu, pemerintah juga menaikkan tarif pajak atas kenaikan laba perusahaan energi, windfall tax, dari 10% menjadi 25%.

Perdana Menteri Mario Draghi menyampaikan pengurangan tarif cukai atas gas dan solar diberikan senilai €0,25 per liter. Insentif ini akan didanai dari penerimaaan pajak atas kenaikan laba dari perusahaan energi.

“Pemotongan pajak bahan bakar minyak (BBM) akan didanai oleh pajak atas laba tambahan perusahaan energi sebesar 10%. Pajak ini diberikan bagi perusahaan energi yang mengalami kenaikan pendapatan setidaknya €5 juta antara Oktober 2021 hingga Maret 2022,” ujar Draghi, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Sementara itu, Menteri Ekonomi Daniele Franco menyampaikan harapannya atas pajak kenaikan laba perusahaan energi. Pajak ini diharapkan dapat mendatangkan tambahan penerimaan negara hingga €10 miliar selama 2022.

Pada rapat kabinet sebelumnya, pemerintah Italia telah menyetujui perpanjangan pengurangan pajak BBM hingga 8 Juli 2022. Salah satu media Italia menyampaikan Kabinet juga menyetujui penghapusan cukai atas gas alam yang digunakan untuk moda transportasi.

Selain itu, pemerintah juga telah menyetujui penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas bensin menjadi 5%. Namun, dilansir Tax Notes International belum ada informasi jelas tarif pajak apa yang sebelumnya dikenakan atas pembelian bensin.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Kabinet juga menyetujui adanya kenaikan kredit pajak bagi perusahaan yang membeli gas alam dari yang sebelumnya sebesar 20% menjadi 25%. Untuk perusahaan truk diperbolehkan mengakui kredit pajak sebesar 28%.

Insentif yang diberikan untuk perusahaan truk terbatas untuk truk dengan berat lebih dari 7,5 metrik ton. Insentif kredit pajak tersebut diberlakukan atas pembelian diesel selama kuartal pertama 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?