PRANCIS

Tak Cuma Indonesia, Negara Lain Jadikan Kantor Pajak Penyalur Insentif

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 September 2021 | 07:00 WIB
Tak Cuma Indonesia, Negara Lain Jadikan Kantor Pajak Penyalur Insentif

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat otoritas pajak dari berbagai yurisdiksi mendapatkan tugas tambahan dari pemerintah akibat pandemi Covid-19.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah di berbagai yurisdiksi mengandalkan otoritas pajaknya masing-masing untuk menyalurkan bantuan dan pelayanan tertentu kepada masyarakat dan pelaku usaha.

"Otoritas pajak dipercaya untuk menyalurkan bantuan keuangan kepada masyarakat dan bisnis baik melalui program bantuan yang disalurkan targeted maupun yang umum," tulis OECD dalam laporannya yang berjudul Tax Administration 2021, dikutip Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Tak hanya itu, pemerintah pada berbagai yurisdiksi juga memanfaatkan data perpajakan untuk mendukung program-program yang diluncurkan guna memitigasi dampak pandemi Covid-19.

Menurut OECD, setidaknya terdapat 4 alasan mengapa instansi otoritas pajak dipercaya oleh berbagai yurisdiksi untuk turut serta dalam melaksanakan program-program yang merespons pandemi Covid-19.

Pertama, otoritas pajak dinilai sudah memiliki hubungan yang dekat dengan masyarakat dan usaha. Kedua, otoritas pajak telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan program berskala besar.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Ketiga, staf otoritas pajak memiliki lebih banyak pengalaman dalam hal berinteraksi dengan masyarakat. Keempat, otoritas pajak memiliki data serta memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam melakukan analisis.

Di Kanada, Canada Revenue Agency (CRA) mendapatkan tugas untuk memberikan bantuan finansial dalam program Canada Emergency Response Benefit (CERB). Karyawan dan nonkaryawan yang berhak memperoleh manfaat dari program CERB dapat mengajukan permohonan secara langsung melalui portal dan call center yang disediakan oleh CRA.

Di Irlandia, sistem pay as you earn (PAYE) milik otoritas pajak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menyalurkan subsidi gaji. Pada akhir 2020, subsidi gaji senilai EUR2,8 miliar telah disalurkan kepada 664.500 pekerja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN