APARATUR SIPIL NEGARA

Tak Ada Aturan Sanksi Pidana dalam LHKPN, Ini Kata KPK

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Maret 2023 | 09:10 WIB
Tak Ada Aturan Sanksi Pidana dalam LHKPN, Ini Kata KPK

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sistem pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih belum dilengkapi dengan landasan hukum yang kuat.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN atau menyampaikan LHKPN yang tidak benar.

"Tidak melapor, melapor tidak benar, melapor benar tapi asal hartanya tidak benar, itu semua tidak ada pidananya. Cuma ada sanksi administrasi dari atasan sejak 1999. Untuk itu ada keterbatasan di LHKPN," katanya, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Dengan demikian, lanjut Pahala, apabila atasan tidak memiliki beritikad untuk menegakkan kepatuhan atas pelaporan LHKPN maka pegawai tersebut bakal terbebas dari sanksi meski tidak melaporkan LHKPN ke KPK.

"LHKPN kalau tidak ada sanksi pidananya ya repot. Orang kalau kirim ya kirim saja, setelah kirim dianggapnya sudah selesai kewajibannya," tuturnya.

Kemudian, sambung Pahala, LHKPN juga tidak menerima laporan terkait dengan harta yang menggunakan nama perusahaan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Kalau di LHKPN, yang dicatat hanya nilai sahamnya. Kalau saya punya perusahaan, saya buka dengan modal Rp100 maka yang di LHKPN hanya Rp100. Urusan ini perusahaan berkembang sampai Rp1 miliar tidak ada di LHKPN," ujar Pahala.

Terlepas dari keterbatasan-keterbatasan ini, Pahala memandang KPK tetap melakukan analisis terhadap LHKPN yang disampaikan oleh pejabat.

Pahala menuturkan KPK memiliki aplikasi yang mampu mendeteksi laporan harta kekayaan yang di luar kewajaran. Laporan yang terdeteksi tersebut akan diverifikasi secara manual.

"Kami lihat dulu secara manual apa yang membuat harta naik. Misal, hartanya meningkat 3 kali lipat, tetapi dilihat di situ oh ada warisan. Setelah itu oke kita kirimkan verifikasinya dan dianggap sudah diterima," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas