BEA DAN CUKAI

Tahun Depan, Rokok Elektrik Kena Cukai 57%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 November 2017 | 11:06 WIB
Tahun Depan, Rokok Elektrik Kena Cukai 57%

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai akan mengenakan tarif cukai pada rokok elektrik sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE) terhitung pada tanggal 1 Juli 2018, mengingat rokok dianggap termasuk kategori barang-barang yang bisa mengganggu kesehatan.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan aspek utama dalam rencana kebijakan tersebut yaitu dalam rangka membatasi konsumsi masyarakat serta menghindari penyalahgunaan rokok elektrik. Menurutnya pengenaan cukai 57% akan berlaku pada cairan perasa atau liquid dari rokok elektrik itu.

“Kami akan kenakan cukai 57% kepada liquid rokok elektrik (vape), karena konsumsi harus dibatasi dan tepat sasaran. Karena belakangan ini sempat heboh soal anak SD menghisap vape,” paparnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (2/11).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Di samping itu, Heru menegaskan pembuatan liquid vape terkandung bahan-bahan yang berasal dari tembakau, sehingga Ditjen Bea Cukai harus memberlakukan kebijakan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan mengenakan tarif cukai 57% untuk tahap pertama.

Tak hanya liquid vape, pemerintah juga memberlakukan tarif Bea Masuk terhadap alat vape yang didatangkan dari luar negeri. Mengingat, perangkat vape saat ini juga didistribusikan dari luar negeri ke Indonesia, selain diproduksi dari dalam negeri saja.

“Kebijakan itu akan ada 2 macam, pertama pada perangkat vape yang diimpor akan dikenakan bea masuk. Tapi untuk perangkat vape yang diproduksi dari dalam negeri, tidak akan kena bea masuk. Kedua, yaitu tarif cukai 57% terhadap liquid-nya,” tuturnya.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Sayangnya, Heru belum bisa menentukan seberapa tinggi tarif bea masuk terhadap perangkat vape yang diimpor dari luar negeri. Hanya saja, dia mengakui importasi vape masih termasuk dalam kategori Larangan Terbatas (Lartas).

“Jadi ke depannya, perangkat vape akan dikenakan Bea Masuk dan importir harus memenuhi ketentuan perizinan Lartas Indonesia sebelum mengirim barang tersebut,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan