FILIPINA

Ada Sanksi Pidana, Otoritas Pajak Ingatkan Pedagang Vape Patuhi Aturan

Dian Kurniati
Rabu, 11 Januari 2023 | 16.00 WIB
Ada Sanksi Pidana, Otoritas Pajak Ingatkan Pedagang Vape Patuhi Aturan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengingatkan distributor dan pedagang vape agar mengikuti setiap ketentuan yang diterbitkan Kementerian Keuangan serta Kementerian Perdagangan dan Industri (Department of Trade and Industry/DTI).

Komisaris BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan pemerintah telah mengatur peredaran produk vape secara ketat. Dalam hal ini, kepatuhan distributor dan pedagang vape terhadap pemenuhan persyaratan dan pembayaran pajak juga selalu diawasi BIR

"Distributor dan pedagang vape harus memenuhi ketentuan persyaratan pendaftaran bisnis dan kewajiban pajak kepada pemerintah agar terhindar dari hukuman," katanya, Rabu (11/1/2023).

Lumagui mengatakan distributor dan pedagang vape harus mematuhi Peraturan BIR 14/2022 dan Perintah DTI No 22/2016, yang menjadi aturan pelaksana UU 11900 tentang Produk Nikotin dan Non-Nikotin yang Diuapkan.

Distribusi dan perdagangan vape secara online hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang terdaftar di BIR dan DTI. Dalam menjalankan bisnisnya, distributor dan pedagang vape online juga wajib menyampaikan laporan mengenai data penjualan atau distribusi produk vape melalui situs internet, e-commerce, dan/atau platform penjualan lainnya.

Di sisi lain, marketplace, platform e-commerce, serta penyedia layanan penjualan online lainnya hanya boleh mengizinkan distributor dan pedagang yang terdaftar untuk mengedarkan vape.

Selain itu, Lumagui menyebut distributor, pedagang, atau pengecer yang terdaftar harus menampilkan sertifikat persetujuan distribusi atau perdagangan vape yang dirilis BIR dan DTI secara mencolok di halaman situs dan/atau platform.

"Jika terjadi pelanggaran persyaratan BIR/DTI tersebut oleh distributor/penjual online, penyedia platform penjualan online harus segera menangguhkan penjualan produk vape di platform e-commerce mereka," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Lumagui menambahkan setiap pelanggaran atas ketentuan distribusi atau perdagangan vape akan dijerat dengan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pendapatan Nasional Tahun 1997. Adapun baru-baru ini, BIR juga telah mengajukan tuntutan pidana terhadap pengusaha yang diduga menjual vape selundupan dan membayar pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.