KOTA SURAKARTA

Tagihan PBB di Solo Naik Drastis, Begini Penjelasan Wali Kota Gibran

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Februari 2023 | 09:30 WIB
Tagihan PBB di Solo Naik Drastis, Begini Penjelasan Wali Kota Gibran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Jebres, Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2023). ANTARAFOTO/Maulana Surya/tom.

SURAKARTA, DDTCNews – Keputusan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk menaikkan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Surakarta pada tahun ini ternyata dikeluhkan masyarakat.

Pada laman resmi Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), banyak wajib pajak yang mempertanyakan keputusan Pemkot Surakarta yang meningkatkan ketetapan PBB mulai dari sebesar 100% sampai dengan 200%.

"Kota Solo itu kota yang nilai tanahnya pasti tinggi. Apalagi rumah sekitar Museum Pedaringan, sekitar STP dan Water Park, Solo Safari bakal naik," kata Gibran, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Meski ketetapan PBB naik pada tahun ini, lanjut Gibran, ia menjamin kenaikan itu akan dibarengi dengan peningkatan stimulus. Stimulus yang dimaksud bukanlah diskon, melainkan peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta Tulus Widajat mengakui bahwa kenaikan ketetapan PBB tersebut memang dilatarbelakangi oleh kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP).

Kenaikan NJOP ditetapkan oleh Pemkot Surakarta Keputusan Wali Kota Solo Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023,

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kenaikan NJOP diawali dengan survei zona nilai tanah (ZNT) yang diselenggarakan oleh Pemkot Surakarta di 5 kecamatan.

Ketetapan PBB juga perlu dinaikkan untuk memenuhi target penerimaan daerah dari PBB pada tahun ini yang mencapai Rp105 miliar, atau naik Rp10 miliar dibandingkan dengan tahun lalu yang senilai Rp95 miliar.

"Kami berusaha untuk bisa memenuhi target tersebut, tidak mudah. Tetapi kalau kenaikan target setiap tahun itu pasti terjadi," ujar Tulus seperti dilansir timlo.net. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara