KOTA SERANG

Tagih Tunggakan PBB Rp2,5 Miliar, Pemkot Minta Tolong Kejaksaan Negeri

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Tagih Tunggakan PBB Rp2,5 Miliar, Pemkot Minta Tolong Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkot Serang mendapat bantuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan saat ini terdapat tunggakan pajak berusia 2 tahun hingga 5 tahun yang tak kunjung dilunasi oleh wajib pajak.

"Ada yang menunggak 2 tahun, 3 tahun bahkan ada yang diatas 5 tahun, ini kami serahkan kepada Kejari, kuasa khusus untuk menagih wajib pajak yang menunggak," katanya, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Syafrudin menjelaskan penagihan oleh Kejari Serang dilakukan khususnya terhadap wajib pajak dengan tunggakan PBB di atas Rp100 juta. Langkah ini diambil guna membantu optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Dari total tunggakan pajak yang dikuasakan oleh Pemkot Serang kepada Kejari Serang, sudah hampir 50% tunggakan PBB yang sudah dilunasi.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas menyebut terdapat 58 surat kuasa khusus diberikan kepada Kejari Serang untuk menagih tunggakan PBB sejumlah Rp2,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,1 miliar sudah berhasil didapatkan.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Hari menuturkan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB dapat melunasi utang pajaknya dengan cara mengangsur hingga 31 Desember 2022.

"Mudah-mudahan angka Rp2,5 miliar ini yang sudah kita berikan surat kuasa khusus kepada Kejari Serang ini dapat tertagih sampai akhir tahun ini," ujar Hari seperti dilansir banpos.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya