Ilustrasi.
GIANYAR, DDTCNews – Pemkab Gianyar berhasil memulihkan keuangan negara sejumlah Rp9,8 miliar pada 2024 dengan bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.
Sekda Kabupaten Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta mengatakan pelaksanaan permintaan bantuan penagihan pajak daerah tersebut dilakukan dengan cara mengirimkan surat kuasa khusus kepada jaksa pengacara negara di Kejari Gianyar.
"Jaksa pengacara negara kemudian melaksanakan tugas sebagai negosiator dengan para wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakan pajaknya yaitu pajak restoran, tempat hiburan, dan hotel," katanya, dikutip pada Minggu (22/12/2024).
Dewa menuturkan bantuan hukum nonlitigasi menjadi salah satu bagian dari tugas dan fungsi jaksa pengacara negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Untuk itu, bantuan kepada pemda dalam pengembalian keuangan negara dimungkinkan
Menurutnya, kinerja penerimaan pajak daerah di Kabupaten Gianyar juga terus meningkat seiring dengan upaya penagihan piutang bersama Kejari Gianyar.
Sementara itu, Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan menjelaskan jaksa pengacara negara saat ini telah menyusun rencana kerja bersama BPKAD dalam pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi pada 2025.
Rencana kerja tersebut antara lain menertibkan wajib pajak yang masih punya tunggakan, belum tertib, dan permasalahan aset yang dimiliki oleh pemerintah.
Dia pun mengingatkan wajib pajak untuk patuh melaksanakan semua kewajibannya. Sebab, pajak daerah sangat dibutuhkan untuk melaksanakan pembangunan daerah.
Selain itu, dia juga berharap wajib pajak tidak melayani oknum yang mengajak bernegosiasi untuk penghapusan dan pengurangan pajak terutang dengan membayar sejumlah uang.
"Laporkan kepada kami untuk segera kami lakukan penindakan," ujarnya seperti dilansir nusabali.com. (rig)