PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Tim Khusus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Maret 2021 | 11:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Tim Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAJALENGKA, DDTCNews – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Majalengka Bapenda Jawa Barat berencana membentuk tim khusus untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala P3D Majalengka Dwi Yudhi Ginanto mengatakan pembentukan tim khusus akan mendatangi rumah warga yang menunggak pembayaran PKB. Tim akan menyisir seluruh wilayah Kabupaten Majalengka untuk mencari pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

"Tim penelusur beranggotakan 10 orang dan akan jemput bola ke rumah-rumah warga yang tersebar di 26 kecamatan," katanya dikutip Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dwi menjelaskan data penunggak PKB secara total sudah mencapai 20.000 kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Penunggak pajak tersebut masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Dia menyampaikan tata cara petugas terjun ke lapangan akan dibekali dengan surat peringatan kepada wajib pajak. Tim khusus akan disertai dengan surat tugas dan tanda pengenal. Nanti, tim tersebut akan menanyakan status kendaraan tersebut kepada warga.

"Kami juga akan mendata kendaraan itu apakah masih pemilik yang lama, atau sudah dijual dan berganti dengan pemilik baru maupun lainnya," tutur Dwi.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dia menjelaskan upaya penagihan aktif tunggakan PKB merupakan salah satu cara mengamankan target penerimaan PKB di wilayah Majalengka tahun ini senilai Rp155 miliar. Jika tunggakan pajak bisa dibayar maka sekitar 19% potensi penerimaan bisa dicapai pada tahun ini.

"Pembayaran bisa dilakukan bukan hanya di Samsat induk saja, melainkan juga bisa lewat Samsat keliling dengan menggunakan mobil ke beberapa tempat keramaian," ujar Dwi seperti dilansir jabarnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online