Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur kembali memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada akhir 2024.
Kepala Bapenda Kalimantan Timur Ismiati mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Sesuai namanya, insentif ini hanya diberikan hingga 31 Desember 2024.
"Jika masih ada yang menunggak, silakan datang dan manfaatkan kesempatan ini," katanya, dikutip pada Senin (2/12/2024).
Ismiati mengatakan pemerintah menyediakan berbagai insentif kepada wajib pajak. Pertama, pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kedua, pembebasan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya. Ketiga, diskon 50% atas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Keempat, diskon 10% atas BBNKB pertama. Kelima, diskon 24% atas pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada Januari-Februari 2025.
"Kami ingin mempermudah masyarakat. Oleh karena itu, kami memberikan diskon 24% untuk pembayaran pajak kendaraan tahun 2025 agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya lebih awal," ujarnya dilansir beritakaltim.co.
Ismiati menyebut program pemutihan denda ini juga sejalan dengan rencana pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada awal 2025.
Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur tarif pajak kendaraan bermotor akan turun dari saat ini 1,75% menjadi 1,328%. Sementara untuk tarif BBNKB untuk pembelian kendaraan baru, juga turun dari 15% menjadi 13,2%. (sap)