KPP PRATAMA SINTANG

WP Punya Tunggakan Pajak, Juru Sita Adakan Sosialisasi STP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Desember 2024 | 13.30 WIB
WP Punya Tunggakan Pajak, Juru Sita Adakan Sosialisasi STP

Ilustrasi.

NANGA PINOH, DDTCNews - Juru sita pajak negara dari KPP Pratama Sintang memberikan sosialisasi kepada wajib pajak terkait dengan Surat Tagihan Pajak (STP) di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh pada 19 November 2024.

Juru sita pajak negara (JSPN) dari KPP Pratama Sintang Renaldy mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pajak, khususnya terkait dengan tunggakan wajib pajak.

“Tunggakan pajak ini karena ada keterlambatan pelaporan pajak Pak,” katanya kepada salah seorang wajib pajak di KP2KP Nanga Pinoh dikutip dari situs web DJP, Selasa (3/12/2024).

Renaldy juga menyerahkan beberapa dokumen STP kepada wajib pajak dan menjelaskan tiap-tiap jenis keterlambatan pelaporan pajaknya. Dia berharap tunggakan pajak tersebut dilunasi sehingga tagihan pajak milik wajib pajak tidak menumpuk.

“Diharapkan dapat segera dilunasi tagihan pajaknya ya Pak. Nanti saya bantu buatkan kode billing-nya,” tuturnya.

Setelah itu, Renaldy juga memberikan asistensi mengenai pencetakan kode billing atas STP tersebut. Setelah dicetak, juru sita menyerahkan kode billing kepada wajib pajak dan menyarankannya untuk segera melakukan pembayaran di kantor pos atau bank.

KPP Pratama Sintang, sambungnya, berharap makin banyak wajib pajak yang dapat melaporkan pajak tepat waktu sehingga wajib pajak tak memiliki utang atau tunggakan pajak dikarenakan keterlambatan pelaporan pajak.

STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Penerbitan STP berdasarkan pada hasil penelitian data administrasi pajak, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang.

Berdasarkan Pasal 19 PMK 80/2023, STP diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.