KONSULTASI PAJAK

Syarat Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga

Selasa, 27 Agustus 2019 | 13:46 WIB
Syarat Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAAT ini saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang otomotif. Kami memiliki anak perusahaan yang terlilit utang ke bank dengan jumlah yang cukup besar. Kami berencana memberikan pinjaman kepada anak perusahaan tersebut dengan tidak membebankan bunga pinjaman.

Pertanyaan saya, apakah peminjaman tersebut diperbolehkan secara pajak? Mengingat kondisi anak perusahaan kami yang sedang bermasalah, sehingga tidak memungkinkan untuk dikenai bunga pinjaman. Mohon penjelasannya, terima kasih.

Cindy, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Cindy atas pertanyaannya. Terkait pinjaman tanpa bunga tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 2019 (PP 45/2019).

Dalam Pasal 12 ayat (1) PP 45/2019 diatur bahwa terkait pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

  • pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  • modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  • pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  • perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Apabila keempat syarat kumulatif tersebut tidak terpenuhi, maka menurut Pasal 12 ayat (2) PP 45/2019 pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Oleh karena itu, selain kondisi keuangan anak perusahaan Ibu yang bermasalah, perlu dicek juga ketiga syarat lainnya agar pinjaman tanpa bunga tersebut diperbolehkan.

Demikian jawaban kami, semoga membantu kesulitan Ibu Cindy. Terima kasih. )

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Juni 2021 | 21:15 WIB

apakah diperbolehkan pemberian bunga lebih rendah dari suku bunga bank, misal 2% pertahun

20 November 2020 | 09:46 WIB

Kalau situasinya dibalik bagaimana ya? Anak perusahaan yang meberikan pinjaman kepadala salah satu pemegang sahamnya, dimungkinkan tanpa bunga atau tidak?

22 Mei 2020 | 00:30 WIB

Laporan keuangan perusahaan yang sedang merugi , misalkan tiga tahun berturut turut,, bisa kelihatan juga dari laporan cash flow nya yang selalu minus

22 Mei 2020 | 00:27 WIB

Mohon penjelasan lebih lanjut khususnya syarat nomor dua "modal yang SEHARUSnya disetor" apakah itu berarti sampai mentok ke modal dasar? Jika misalkan modal dasar perusahaan sesuai akta adalah 1 milyar rupiah, dan jika paid in capital nya hanya sebesar rp 300 juta. Apakah pemberian pinjaman 100 juta rupiah akan dianggap sebagai masuk sebagai tambahan pos paid in capital? Sehingga equity bertambah thanks

28 April 2020 | 20:15 WIB

Mau bertanya, apakah ada sanksi jika tetap memberikan pinjaman kepada anak perusahaan tanpa bunga padahal belum keseluruhan modal diberikan?

26 Oktober 2019 | 10:36 WIB

bu cindy, untuk mendukung bahwa perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, dokumen apa yang bisa disampaikan/ditunjukkan ke kantor pajak manakala perusahaan nantinya di minta penjelasan/klarifikasi. terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

BERITA PILIHAN