KABUPATEN MAGETAN

Susun Raperda Pajak, DPRD Usulkan Keringanan PBB untuk Warga Miskin

Muhamad Wildan | Senin, 18 September 2023 | 12:30 WIB
Susun Raperda Pajak, DPRD Usulkan Keringanan PBB untuk Warga Miskin

Ilustrasi.

MAGETAN, DDTCNews - DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur meminta pemkab untuk memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat miskin.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Magetan Dwi Aryanto mengatakan klausul ini perlu dimasukkan dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Usulan mengenai pengurangan PBB itu sudaj melalui kajian yang matang," ujar Dwi, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Bila klausul tersebut disetujui dan dimasukkan ke dalam Raperda PDRD, Pemkab Magetan memiliki wewenang untuk menentukan besaran keringanan PBB yang diberikan kepada masyarakat miskin.

"Jika usulan terealisasi, perihal ketepatan sasaran menjadi hal penting untuk diperhatikan [oleh Pemkab Magetan]," ujar Dwi seperti dilansir radarmadiun.jawapos.com.

Untuk diketahui, saat ini pemda-pemda sedang menyusun raperda PDRD dalam rangka menyesuaikan klausul perpajakan daerah yang selama ini berlaku dengan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Lewat UU HKPD aturan teknisnya yakni PP 35/2023, pemda diberikan fleksibilitas dalam membebankan PBB kepada wajib pajak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PP 35/2023, dasar pengenaan PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Dengan demikian, pemda memiliki keleluasan untuk menetapkan dasar pengenaan PBB sesuai dengan rentang tersebut.

Penetapan persentase yang menjadi dasar pengenaan PBB atas objek pajak dilakukan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek pajak dimaksud. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi