KONSULTASI

Sudah Manfaatkan PPh Pasal 21 DTP tapi KLU Diubah Secara Jabatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Desember 2020 | 14:50 WIB
Sudah Manfaatkan PPh Pasal 21 DTP tapi KLU Diubah Secara Jabatan

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Roberto dari kota Makassar. Bulan lalu, kami mendapatkan surat dari KPP kantor kami terdaftar yang menginformasikan bahwa KPP tersebut melakukan perubahan data berupa perubahan jenis kegiatan usaha kantor kami secara jabatan.

Setelah kami cek, ternyata jenis kegiatan usaha kantor kami yang baru tidak termasuk dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Yang ingin saya tanyakan, apakah perubahan data secara jabatan diperbolehkan secara aturan? Kemudian, bagaimanakah perlakuan atas SPT Masa PPh Pasal 21 yang terlanjur dilaporkan dengan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP?

Jawaban:
TERIMA kasih Pak Roberto atas pertanyaannya. Ketentuan tentang perubahan data wajib pajak saat ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PER 04/2020).

Dalam Pasal 13 ayat (1) PER 04/2020, diatur:

Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dalam hal:

  1. data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan
  2. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar,

berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.”

Selanjutnya, Pasal 13 ayat (2) huruf c PER 04/2020 mengatur bahwa:

“Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:

....

c. untuk Wajib Pajak Badan:

  1. perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
  2. perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;
  4. perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
  5. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
  6. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak;”

Kemudian, Pasal 13 ayat (7) PER 04/2020 mengatur:

Kepala KPP dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak secara jabatan, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak, dan memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data.”

Selanjutnya, Pasal 13 ayat (8) PER 04/2020 mengatur:

Berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP secara jabatan, dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya, dan memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PER 04/2020 di atas, dapat disimpulkan, kantor pajak memang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data wajib pajak secara jabatan, termasuk di antaranya perubahan jenis kegiatan usaha wajib pajak.

Terkait dengan SPT Masa PPh Pasal 21 yang terlanjur dilaporkan dengan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, langkah yang harus dilakukan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-47/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.110/PMK.03/2020 (SE-47/2020).

Dalam bagian E angka 12 huruf a angka 1 SE 47/2020 diatur:

“dalam hal Pemberi Kerja telah memanfaatkan fasilitas insentif PPh Pasal 21 DTP kemudian diketahui berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaan sebenarnya bahwa Pemberi Kerja tidak termasuk KLU dalam lampiran PMK-86/2020 atau tidak berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, maka diterbitkan SP2DK agar Pemberi Kerja menyetorkan kembali PPh Pasal 21 terutang yang seharusnya dipotong dan melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21;”

Berdasarkan ketentuan di atas, terhadap SPT Masa PPh Pasal 21 yang terlanjur dilaporkan dengan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, akan diterbitkan SP2DK oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. Wajib pajak diharuskan untuk menyetorkan kembali PPh Pasal 21 terutang yang seharusnya dipotong dan melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21.

Adapun yang dimaksud dengan SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, yaitu surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

BERITA PILIHAN