PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sudah Ikut PPS dan Berkomitmen Investasikan Harta? Simak Pesan DJP Ini

Dian Kurniati
Jumat, 01 Juli 2022 | 10.00 WIB
Sudah Ikut PPS dan Berkomitmen Investasikan Harta? Simak Pesan DJP Ini

Seorang warga (kiri) berkonsultasi untuk mendaftar pajak di stan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk memenuhi komitmennya pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), termasuk menginvestasikan harta bersihnya di Indonesia.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah memberikan waktu bagi wajib pajak merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023. Menurutnya, wajib pajak dapat memanfaatkan waktu yang panjang tersebut untuk menimbang instrumen investasi yang tepat.

"Kita memberi kesempatan kepada kawan pajak untuk berpikir mana yang paling pas karena opsinya sudah banyak. Daripada bingung, pikirkan dulu, jangan buru-buru," katanya dalam TaxLive DJP episode 49, dikutip pada Jumat (1/7/2022).

Inge mengatakan wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Namun, peserta PPS tersebut juga harus memenuhi komitmennya untuk menginvestasikan hartanya agar terhindar dari sanksi.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur wajib pajak peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.

Selain itu, wajib pajak juga dapat memilih salah satu dari 332 kegiatan sektor usaha sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta yang diungkapkan dalam PPS, sebagaimana tertuang dalam KMK Nomor 52/KMK.010/2022.

PMK 196/2021 mengatur Wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

"Kalau misalnya gagal [melakukan investasi atas harta bersih], ada sanksinya," ujarnya

Pada PMK 196/2021 juga diatur sanksi berupa tambahan PPh final apabila wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.