BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji Termin II Belum Cair, Begini Penjelasan Menaker

Dian Kurniati | Senin, 09 November 2020 | 09:17 WIB
Subsidi Gaji Termin II Belum Cair, Begini Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggunakan masker usai memberikan sambutan saat peluncuran Satu Data Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/11/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pencairan subsidi gaji termin II kepada para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta belum terlaksana karena harus memadankan datanya dengan data di Ditjen Pajak (DJP).

Ida mengatakan syarat penyaluran subsidi gaji termin II memang berbeda dengan termin sebelumnya. Menurutnya, pencocokan data merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan penyaluran subsidi gaji tepat sasaran.

"Kami harus memadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak, karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp5 juta," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

KPK sebelumnya menyarankan Ida terus menyempurnakan prosedur verifikasi dan validasi data pekerja calon penerima subsidi upah agar tidak terjadi kecurangan. Salah satunya, dengan mencocokkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan dengan SPT Tahunan.

Dengan prosedur tersebut, KPK menilai Kemnaker dapat memverifikasi kebenaran gaji yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan SPT tahunan, yaitu di bawah Rp5 juta per bulan.

Kriteria penerima subsidi gaji diatur melalui Permenaker No. 14/2020 di antaranya WNI, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, serta pekerja penerima gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Lalu, penerima harus tercatat sebagai peserta hingga Juni 2020, aktif membayar iuran, dan memiliki rekening bank yang aktif. Penerima juga tidak boleh menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, yang diberikan untuk merespons dampak pandemi Covid-19.

Proses pemadanan data yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan dan DJP telah rampung. Saat ini, Kemnaker saat ini tengah menunggu BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data tersebut agar subsidi gaji termin II segera cair.

"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," ujarnya.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji senilai Rp2,4 juta yang dicairkan dalam 2 termin. Termin I telah berjalan sejak akhir Agustus 2020 sebesar Rp1,2 juta. Sisanya, diagendakan cair pada awal November 2020.

Semula, pemerintah menyiapkan anggaran Rp37,7 triliun untuk menyasar 15,7 juta pekerja. Hingga saat ini, realisasi pencairan subsidi gaji termin I telah diberikan kepada sebanyak 12,4 juta penerima, atau 98,7%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak