BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Hari Ini! Cek Lagi, Anda Memenuhi Syarat?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 10:00 WIB
Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Hari Ini! Cek Lagi, Anda Memenuhi Syarat?

Sejumlah pekerja menyelesaikan penyablonan kaos di salahsatu pabrik kaos, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2022). Pemerintah pada September akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi 16 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3.500.000 dengan total alokasi anggaran mencapai Rp9,6 triliun. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Bantuan sosial berupa subsidi gaji/upah (BSU) senilai Rp600 ribu bakal cair paling cepat Jumat (9/9/2022) ini. Setidaknya data 5 juta penerima sudah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Totalnya, ada 16 juta pekerja/buruh yang tercatat layak menerima bantuan ini.

BSU ini akan disalurkan pemerintah melalui bank-bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri serta Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

"Mudah-mudahan bisa kita salurkan minggu ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan pers awal pekan ini.

Baca Juga:
Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Bansos berupa subsidi gaji ini tentunya sangat diharapkan oleh banyak masyarakat yang ekonominya terdampak kenaikan harga BBM. Kebijakan penyesuaian harga BBM yang dilakukan pada 3 September 2022 lalu diprediksi akan ikut mengerek harga-harga bahan pokok.

Namun, BSU diberikan kepada kelompok pekerja tertentu. Ada sejumlah persyaratan bagi pekerja penerima subsidi gaji ini. Apa saja?

Berikut ini adalah syarat penerima BSU:

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  • Mempunyai upah/gaji paling tinggi Rp3,5 juta. Untuk pekerja/buruh yang bekerka di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sejumlah upah minimum kabupaten/kota atau provinsi, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Kemudian, perlu diketahui bahwa BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Selain itu, penegcualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH). Pekerja/buruh juga bisa mengecek data penerima BSU melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Sembari mempercepat pencairan, Kemnaker sendiri tengah melakukan check and screening serta pemadanan data calon penerima BSU. Hal ini diatur dalam Permanaker 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M