KP2KP KASONGAN

Subjek Billing Pajak Berubah, Petugas Jelaskan Aturannya ke Bendahara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Subjek Billing Pajak Berubah, Petugas Jelaskan Aturannya ke Bendahara

Ilustrasi.

KASONGAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan mengadakan kunjungan kerja ke beberapa instansi pemerintah daerah Kabupaten Katingan pada 15 September 2022.

Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto mengatakan kunjungan kerja tersebut dilaksanakan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 231/2019.

“Salah satu perubahannya ialah pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama instansi pemerintah,” katanya, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dengan perubahan tersebut, lanjut Fajar, bendahara harus menggunakan NPWP sendiri pada bagian subjek pajak ketika membuat kode billing. Sebelum PMK 59/2022 berlaku, subjek pajak diisi dengan NPWP lain.

Pada kesempatan yang sama, petugas KP2KP Kasongan juga melakukan diskusi dengan beberapa instansi pemerintah daerah menyangkut perubahan tarif PPN dan kewajiban-kewajiban perpajakan lainnya yang melekat pada bendahara pemerintah.

Sebagai informasi, instansi pemda yang dikunjungi oleh KP2KP Kasongan tersebut antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ,dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

PMK 59/2022 juga menjelaskan beberapa poin penting dalam penghitungan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas belanja pemerintah.

Pertama, jumlah PPN yang wajib dipungut oleh instansi pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau dihitung menggunakan besaran tertentu.

Kedua, dalam penyerahan barang kena pajak selain terutang PPN juga terutang PPnBM maka jumlah PPnBM yang wajib dipungut oleh instansi pemerintah sebesar tarif PPnBM yang berlaku dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Ketiga, PKP rekanan pemerintah wajib membuat tagihan kepada instansi pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, baik sebagian maupun seluruh pembayaran. Keempat, jumlah tagihan sebagaimana dimaksud pada angka 3 termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.

Kelima, instansi pemerintah memungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan PKP rekanan pemerintah.

Keenam, instansi pemerintah membayar jumlah tagihan kepada PKP rekanan pemerintah tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024