KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: UU Cipta Kerja Dorong RI Keluar dari Middle Income Trap

Dian Kurniati | Senin, 12 Oktober 2020 | 13:55 WIB
Sri Mulyani: UU Cipta Kerja Dorong RI Keluar dari Middle Income Trap

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pembukaan Expo Profesi Keuangan secara virtual, Senin (12/10/2020). (foto: tangkapan layar Youtube Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini pengesahan UU Cipta Kerja akan segera membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah atau middle income trap.

Sri Mulyani mengatakan UU Cipta Kerja akan menjadikan Indonesia makin menarik bagi investor, sehingga lapangan kerja dapat bertambah, sekaligus mendorong Indonesia mampu keluar dari middle income trap.

"Omnibus law tujuannya untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap. Negara menjadi efisien, regulasinya simpel, berusaha juga mudah," katanya dalam pembukaan Expo Profesi Keuangan secara virtual, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Sri Mulyani menuturkan UU Cipta Kerja mencakup banyak aspek yang berhubungan dengan kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja. Misal, dari sisi perizinan, perpajakan, hingga ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja juga mendorong riset dan pengembangan di Indonesia, seperti teknologi kesehatan yang sangat dibutuhkan saat pandemi Covid-19. Selain itu, reformasi pajak dan insentif juga tetap dilanjutkan guna meningkatkan produktivitas inovasi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu sebelumnya menilai UU Cipta Kerja bakal mengerek pendapatan per kapita hingga US$12.000 atau Rp176,8 juta per tahun seiring dengan naiknya upah para pekerja.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Febrio meyakini membaiknya iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang positif akan menghasilkan standar kehidupan masyarakat yang lebih tinggi, ditandai dengan kenaikan pendapatan per kapita masyarakat.

"Investasi akan tumbuh positif, menciptakan lapangan kerja, semakin banyak orang yang bekerja, dan upahnya pun semakin naik. Itu yang kami harapkan, upah yang makin layak," katanya.

Mulai 1 Juli 2020, World Bank telah menaikkan status Indonesia dari lower-middle income country menjadi upper-middle income country. Kenaikan status tersebut berdasarkan penilaian pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Indonesia 2019 yang naik menjadi US$4.050 dari sebelumnya US$3.840.

World Bank memiliki empat kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yaitu low income (US$1.035), lower-middle income (US$1.036 hingga US$4.045), upper-middle income (US$4.046 hingga US$12.535), dan high income (lebih dari US$12.535). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara